Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Salah Ketik UU Cipta Kerja Dianggap Mengerdilkan Proses Legislasi

Fachri Audhia Hafiez • 04 November 2020 12:52
Jakarta: Penyimpulan kesalahan ketik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai kesalahan administrasi dari pemerintah menuai kritik. Keteledoran ini dinilai merendahkan proses pembentukan UU.
 
"Pernyataan (kesalahan administrasi) ini mengerdilkan makna proses legislasi," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada Medcom.id, Rabu, 4 November 2020.
 
Menurut dia, pemerintah mestinya tidak menganggap problem ini sekadar kesalahan administrasi. Pasalnya, proses legislasi atas suatu undang-undang menjadi perwujudan konkret demokrasi yang mewakili banyak orang.

"Pemerintah sudah sangat melanggar moralitas demokrasi dan menjatuhkan legitimasinya sendiri," ujar dia.
 
Bivitri mengatakan penomoran suatu UU bukan hanya soal administrasi. Hal ini juga punya makna sebagai pengumuman kepada publik melalui penempatan suatu UU ke lembaran negara.
 
"Bila sudah diumumkan, tidak ada orang yang boleh mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa UU itu ada," kata Bivitri.
 
Baca: Kesalahan Rujukan Pasal 6 Karena Redundansi Dua Ketentuan UU Cipta Kerja
 
Untuk itu, kata dia, omnibus law itu perlu diubah. Langkah ini dapat dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kalau tidak diubah sebagaimana adanya sekarang, jelas memengaruhi implementasi," ucap Bivitri.
 
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo. Namun, dia mengeklaim kesalahan ini tak memengaruhi substansi. Kekeliruan ini menjadi catatan bagi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyempurnakan kualitas naskah aturan yang hendak diundangkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan