Ilustrasi Gedung MPR/DPR. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi Gedung MPR/DPR. (Foto: Medcom.id)

DPR Sepakat UU Keamanan Laut Masuk Omnibus Law

Nur Azizah • 07 Januari 2020 15:21
Jakarta: DPR sepakat Undang-Undang Keamanan Laut perlu masuk omnibus law. Wacana ini diembuskan pemerintah setelah ada pergolakan di perairan Natuna.
 
"Menurut saya ini perlu dimasukkan (ke omnibus law), kemudian bisa terpangkas birokrasi dan lain-lainnya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.
 
Dasco berharap omnibus law terkait keamanan laut segera terealisasi. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah menyiapkan draf RUU omnibus law mengenai Badan Keamanan Laut.

Indonesia telah memberikan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok atas insiden di Natuna. Nota protes atas pelanggaran ZEE Indonesia dilayangkan Kementerian Luar Negeri setelah kapal penjaga pantai Tiongkok mengawal nelayan mencuri ikan di perairan Indonesia itu.
 
Kemenlu juga memanggil Duta Besar Tiongkok buat menyampaikan protes keras. Juru bicara Kemenlu Tiongkok, Geng Shuang, berdalih negaranya tidak melanggar hukum internasional berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
 
Mereka menilai Natuna masuk dalam sembilan garis putus yang ditetapkan Tiongkok secara historis. Sembilan garis putus atau yang disebut nine dash line ialah wilayah historis yang diklaim Tiongkok di Laut China Selatan.
 
Namun, berdasarkan UNCLOS, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia. Kemenlu RI meminta Tiongkok menghormati keputusan UNCLOS 1982 atas hak berdaulat Indonesia di ZEE tersebut.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan