Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pemerintah Tingkatkan Patroli di Laut Natuna

Desi Angriani • 06 Januari 2020 19:52
Jakarta: Pemerintah meningkatkan patroli di perairan Natuna, Kepulauan Riau, buat mengusir penjaga pantai (coast guard) Tiongkok. Ini menyusul pelanggaran kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
 
"Kita meningkatkan proporsionalitas patroli saja," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
 
Mahfud menegaskan posisi Indonesia di Natuna sangat jelas. Diplomasi justru bakal berujung sengketa lantaran mengaburkan batas-batas perairan Natuna.

"Diplomasi lain jalan, tetapi diplomasi tidak untuk Natuna. Itu sudah selesai," kata dia.
 
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan tidak ada perundingan mengenai batas wilayah Indonesia di perairan Natuna. Pemerintah Indonesia menyampaikan nota protes ke pemerintah Tiongkok karena melanggar batas ZEE.
 
"Sekali lagi saya ingin garis bawahi. Tidak ada keinginan pemerintah meng-exercise mengenai kita berunding mengenai batas wilayah kita. Enggak ada. Itu supaya jelas dulu," kata Luhut.
 
Luhut menyebut patroli kapal Indonesia di Natuna sudah diperketat. Sedikitnya enam kapal asing ditangkap.
 
"Ada yang ditangkap enam. Sudah selesai kok itu. Akan kita selesaikan," tegas Luhut.
 
Pemerintah Indonesia memberikan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok atas insiden di Natuna. Nota protes atas pelanggaran ZEE Indonesia dilayangkan Kementerian Luar Negeri setelah kapal penjaga pantai Tiongkok mengawal nelayan mencuri ikan di perairan Indonesia itu.
 
Selain memberikan nota protes, Kemenlu juga memanggil Duta Besar Tiongkok buat menyampaikan protes keras.
 
Tiongkok, lewat juru bicara Kemenlu mereka, Geng Shuang, mengaku negaranya tidak melanggar hukum internasional berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
 
Tiongkok menilai Natuna masuk dalam sembilan garis putus yang ditetapkan Tiongkok secara historis. Sembilan garis putus atau yang disebut nine dash line ialah wilayah historis yang diklaim Tiongkok di Laut China Selatan.
 
Namun, berdasarkan UNCLOS, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia. Kemenlu RI meminta Tiongkok menghormati keputusan UNCLOS 1982 atas hak berdaulat Indonesia di ZEE tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan