Jakarta: Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya, mengaku terganggu dengan polemik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang berlarut. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah berupaya penyelesaian masalah ini.
"Harus saya akui ini adalah kerikil dalam sepatu yang membuat saya enggak enak berjalan," kata Bima dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2019.
Bima menjelaskan penyelesaian GKI Yasmin telah menemui dua opsi. Pertama, gereja didirikan di tempat baru dengan izin mendirikan bangunan (IMB) baru, relokasi, atau berbagi lahan.
Kedua, GKI Yasmin membentuk sebuah tim 7 yang berisikan perwakilan dari setiap kelompok masyarakat dan jemaat. "(Tim) fokus berkomunikasi, berunding, berdiskusi, secara intens hampir tiap minggu komunikasinya untuk fokus pada opsi penyelesaian," ujar Bima
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan tak akan membahas mengenai persoalan hukum GKI Yasmin di masa lalu. Ia fokus pada penyelesaian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin.
"Saya berharap mendapat dukungan masalah penyelesaian dari semua pihak," ujar Bima.
Baca: PSI Kecam Pencabutan IMB Gereja Pantekosta di Bantul
Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pemkot Bogor terkait pembekuan IMB GKI Yasmin. Namun, Wali kota Bogor kala itu, Diani Budiarto, justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Diani tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena ada pemalsuan tanda tangan oleh ketua RT setempat, Munir Karta, dalam proses penerbitan IMB. Dia ngotot mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 soal pencabutan IMB GKI Yasmin.
Jakarta: Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya, mengaku terganggu dengan polemik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang berlarut. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah berupaya penyelesaian masalah ini.
"Harus saya akui ini adalah kerikil dalam sepatu yang membuat saya enggak enak berjalan," kata Bima dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2019.
Bima menjelaskan penyelesaian GKI Yasmin telah menemui dua opsi. Pertama, gereja didirikan di tempat baru dengan izin mendirikan bangunan (IMB) baru, relokasi, atau berbagi lahan.
Kedua, GKI Yasmin membentuk sebuah tim 7 yang berisikan perwakilan dari setiap kelompok masyarakat dan jemaat. "(Tim) fokus berkomunikasi, berunding, berdiskusi, secara intens hampir tiap minggu komunikasinya untuk fokus pada opsi penyelesaian," ujar Bima
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan tak akan membahas mengenai persoalan hukum GKI Yasmin di masa lalu. Ia fokus pada penyelesaian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin.
"Saya berharap mendapat dukungan masalah penyelesaian dari semua pihak," ujar Bima.
Baca: PSI Kecam Pencabutan IMB Gereja Pantekosta di Bantul
Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pemkot Bogor terkait pembekuan IMB GKI Yasmin. Namun, Wali kota Bogor kala itu, Diani Budiarto, justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Diani tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena ada pemalsuan tanda tangan oleh ketua RT setempat, Munir Karta, dalam proses penerbitan IMB. Dia ngotot mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 soal pencabutan IMB GKI Yasmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)