Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras upaya pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonedia (GPdI) Immanuel Sedayu di Bantul oleh Bupati Bantul Suharsono. Padahal, IMB tersebut dikeluarkan oleh Suharsono
"Sungguh menyedihkan bahwa hal ini terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah daerah yang lama dikenal sebagai teladan hidup berbhinneka," kata Politikus PSI Guntur Romli di Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.
Guntur menyayangkan pencabutan IMB terjadi di Bantul. Pasalnya, kejadian serupa juga terjadi di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, yang belum jelas nasibnya setelah lebih dari 10 tahun.
"Kini kita lagi-lagi dihadapkan pada pemerintah daerah yang hendak mencabut IMB rumah ibadah yang telah diterbitkannya sendiri, atas nama penolakan warga," ujar Guntur.
Dia menyebut hal itu bertolak belakang dengan konstitusi yang berlaku. Dalam Pasal 28I ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tercantum bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Guntur menilai Bupati Bantul salah kaprah. Jika ada masyarakat yang menuntut pencabutan IMB rumah ibadah, maka pemerintah harus mengedukasi masyarakat, bukan sebaliknya.
"Karena amanat konstitusi adalah kewajiban pemerintah melindungi hak asasi, apalagi hak asasi beragama di republik yang berbhinneka ini," tandas Guntur.
Dia berharap masalah tersebut bisa diselesaikan dengan mengedepankan dialog. Namun jika pembicaraan alot, lanjut Guntur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI siap memberi bantuan pada GPDi Imannuel Sedayu.
"Ujian keberhasilan demokrasi terletak pada seberapa jauh minoritas mendapat perlindungan," pungkas Guntur.
Sebelumnya, Bupati Bantul Suharsono mencabut IMB GPdI Immanuel Sedayu lewat Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat, tertanggal Jumat, 26 Juli 2019. GPdI Immanuel Sedayu yang semula mengantongi IMB dengan nomor register 0116/DMPT/212/1/2019 sempat ditolak warga dengan dalih bangunan awalnya didirikan untuk tempat tinggal.
Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras upaya pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonedia (GPdI) Immanuel Sedayu di Bantul oleh Bupati Bantul Suharsono. Padahal, IMB tersebut dikeluarkan oleh Suharsono
"Sungguh menyedihkan bahwa hal ini terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah daerah yang lama dikenal sebagai teladan hidup berbhinneka," kata Politikus PSI Guntur Romli di Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.
Guntur menyayangkan pencabutan IMB terjadi di Bantul. Pasalnya, kejadian serupa juga terjadi di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, yang belum jelas nasibnya setelah lebih dari 10 tahun.
"Kini kita lagi-lagi dihadapkan pada pemerintah daerah yang hendak mencabut IMB rumah ibadah yang telah diterbitkannya sendiri, atas nama penolakan warga," ujar Guntur.
Dia menyebut hal itu bertolak belakang dengan konstitusi yang berlaku. Dalam Pasal 28I ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tercantum bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Guntur menilai Bupati Bantul salah kaprah. Jika ada masyarakat yang menuntut pencabutan IMB rumah ibadah, maka pemerintah harus mengedukasi masyarakat, bukan sebaliknya.
"Karena amanat konstitusi adalah kewajiban pemerintah melindungi hak asasi, apalagi hak asasi beragama di republik yang berbhinneka ini," tandas Guntur.
Dia berharap masalah tersebut bisa diselesaikan dengan mengedepankan dialog. Namun jika pembicaraan alot, lanjut Guntur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI siap memberi bantuan pada GPDi Imannuel Sedayu.
"Ujian keberhasilan demokrasi terletak pada seberapa jauh minoritas mendapat perlindungan," pungkas Guntur.
Sebelumnya, Bupati Bantul Suharsono mencabut IMB GPdI Immanuel Sedayu lewat Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat, tertanggal Jumat, 26 Juli 2019. GPdI Immanuel Sedayu yang semula mengantongi IMB dengan nomor register 0116/DMPT/212/1/2019 sempat ditolak warga dengan dalih bangunan awalnya didirikan untuk tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)