Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id

Pemerintah Tak Tinggal Diam Terkait Kasus Penjualan Data Pribadi

Damar Iradat • 01 Agustus 2019 15:12
Jakarta: Pemerintah tak akan tinggal diam terkait penjualan data pribadi di media sosial. Pemerintah bakal menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatasi hal tersebut.
 
"Saya pikir dengan kemajuan teknologi yang seperti ini begitu terbukanya semuanya ini enggak boleh didiamkan," kata Kepala Staf Presiden Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
 
Moeldoko menegaskan kerahasiaan data pribadi merupakan hak publik yang harus dilindungi. Perlu ada regulasi terkait hal tersebut.

"Inisiatifnya dari mana? Dari pemerintah. Saya pikir Kominfo akan tindak lanjuti," tuturnya. 
 
Baca: Kemenkominfo Diminta Hapus Gambar Mengandung Informasi Data Kependudukan
 
Informasi jual beli nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) disebarkan akun media sosial Twitter @hendralm. Unggahan disertai narasi dan foto tersebut ramai dibicarakan dan di-retweet hingga puluhan ribu kali. 
 
"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK+KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila, gila, gila," dikutip dari unggahan pemilik akun @hendralm, Samuel Christian. 
 
Dalam unggahannya tersebut, terdapat bukti-bukti percakapan jual beli NIK dan KK di grup Facebook Dream Market Official. Samuel menyebut NIK dan KK itu digunakan untuk mendaftar nomor maupun paylater berbagai aplikasi. Dia meminta Polri mengusut kasus itu. 
 
Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berjanji akan mengusut kasus tersebut. Pemilik akun penyebar data pribadi itu akan ditelusuri. 
 
"Yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi. Siapa pemilik akun yang sebenarnya, yang memang melakukan ilegal akses seperti itu. Itu akun resmi atau fake account," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan