Jakarta: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, merespons hasil ijtimak ulama jilid III yang berlangsung di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Menurut Karding, ijtimak itu sarat muatan politik.
"Tidak mencerminkan ijtimak ulama tapi lebih kepada gerombolan-gerombolan politik yang memiliki kepentingan politik yang memang berbeda dengan 01 (Jokowi-Ma'ruf)," kata Karding saat dihubungi, Kamis, 2 Mei 2019.
Menurut Karding, bila forum itu memang menggunakan istilah ulama, seharusnya ada prinsip-prinsip tertentu yang harus diikuti. Misalnya, jujur mengambil keputusan, lalu berdasarkan kaidah-kaidah fikih, serta berdasarkan kepentingan dan keutuhan persatuan Indonesia.
"Apa dasarnya mereka ingin mendiskualifikasi paslon 01, apakah ada dasar yang kuat?" ucap dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan seharusnya peserta forum mampu menjaga muruah ulama. Anggota forum juga disarankan mengikuti aturan positif yang ada dan percaya kepada lembaga negara.
Baca juga: BPN: Perlu Bukti Cukup untuk Klaim Kecurangan
Karding menegaskan partai-partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ialah mereka yang juga ikut menyusun Undang-Undang Pemilu. Parpol oposisi juga ikut menentukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Toh, selama penyelenggaraan pemilu kubu oposan juga punya saksi yang memantau langsung.
"Jadi kita itu dalam hukum dan prinsip beragama, tidak boleh mengeluarkan keputusan yang zalim, yang didasarkan bukan pada fakta-fakta, tapi pada asumsi-asumsi apalagi itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah ulama menggelar forum bertajuk ijtimak ulama jilid III. Kegiatan itu dihadiri capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Salah satu hasil ijtimak ulama jilid III itu meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan segera melantik Prabowo-Sandi sebagai pemimpin negara. Mereka menuding telah terjadi kecurangan Pemilu.
Jakarta: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, merespons hasil ijtimak ulama jilid III yang berlangsung di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Menurut Karding, ijtimak itu sarat muatan politik.
"Tidak mencerminkan ijtimak ulama tapi lebih kepada gerombolan-gerombolan politik yang memiliki kepentingan politik yang memang berbeda dengan 01 (Jokowi-Ma'ruf)," kata Karding saat dihubungi, Kamis, 2 Mei 2019.
Menurut Karding, bila forum itu memang menggunakan istilah ulama, seharusnya ada prinsip-prinsip tertentu yang harus diikuti. Misalnya, jujur mengambil keputusan, lalu berdasarkan kaidah-kaidah fikih, serta berdasarkan kepentingan dan keutuhan persatuan Indonesia.
"Apa dasarnya mereka ingin mendiskualifikasi paslon 01, apakah ada dasar yang kuat?" ucap dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan seharusnya peserta forum mampu menjaga muruah ulama. Anggota forum juga disarankan mengikuti aturan positif yang ada dan percaya kepada lembaga negara.
Baca juga:
BPN: Perlu Bukti Cukup untuk Klaim Kecurangan
Karding menegaskan partai-partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ialah mereka yang juga ikut menyusun Undang-Undang Pemilu. Parpol oposisi juga ikut menentukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Toh, selama penyelenggaraan pemilu kubu oposan juga punya saksi yang memantau langsung.
"Jadi kita itu dalam hukum dan prinsip beragama, tidak boleh mengeluarkan keputusan yang zalim, yang didasarkan bukan pada fakta-fakta, tapi pada asumsi-asumsi apalagi itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah ulama menggelar forum bertajuk ijtimak ulama jilid III. Kegiatan itu dihadiri capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Salah satu hasil ijtimak ulama jilid III itu meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan segera melantik Prabowo-Sandi sebagai pemimpin negara. Mereka menuding telah terjadi kecurangan Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)