Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya memperlakukan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan partai politik (parpol) secara sama. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebut, aduan dugaan pencatutan NIK juga terjadi di kala tahapan verifikasi pendaftaran parpol.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menerima 313 aduan dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu dalam syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD.
Artinya, Hasyim mengatakan, jika ada nama-nama orang yang merasa dicatut namanya dalam pendaftaran penyerahan dukungan bakal calon DPD, KPU mengeklaim telah menyiapkan wadah untuk komplain. Mereka bisa melaporkan pencatutan itu melalui link khusus.
“KPU menyiapkan link bagi orang yang merasa dirinya bukan anggota partai, bukan pendukung DPD, tetapi namanya didaftar anggota partai atau dukung DPD. Ada link-nya orang sampaikan komplain, dan kemudian untuk ngecek apakah dirinya sebetulnya terdaftar apa enggak, anggota partai atau tidak, pendukung DPD atau tidak,” tegas Hasyim, Senin, 6 Februari 2023.
Nantinya, laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU. Hasyim menjelaskan jika ditemukan ada kejanggalan dalam data administratif bakal calon DPD, maka dipastikan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Saat ini, kata Hasyim, KPU tengah melakukan verifikasi atas syarat dukungan minimum bakal calon DPD.
Adapun Bawaslu yang membuat posko online maupun offline menyebut total ada 164 bakal calon anggota DPD dari 800 calon yang diduga melakukan praktik pencatutan nama.
"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon," papar Lolly.
Lolly pun menginstruksikan jajarannya agar meneruskan data aduan ini ke KPU di wilayah kerja masing-masing untuk dikoreksi dan dihapus.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menegaskan pihaknya memperlakukan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (
DPD) dengan partai politik (parpol) secara sama. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebut, aduan dugaan pencatutan NIK juga terjadi di kala tahapan verifikasi pendaftaran parpol.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menerima 313 aduan dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu dalam syarat dukungan minimum bakal
calon anggota DPD.
Artinya, Hasyim mengatakan, jika ada nama-nama orang yang merasa dicatut namanya dalam pendaftaran penyerahan dukungan bakal calon DPD, KPU mengeklaim telah menyiapkan wadah untuk komplain. Mereka bisa melaporkan pencatutan itu melalui
link khusus.
“KPU menyiapkan
link bagi orang yang merasa dirinya bukan anggota partai, bukan pendukung DPD, tetapi namanya didaftar anggota partai atau dukung DPD. Ada
link-nya orang sampaikan komplain, dan kemudian untuk
ngecek apakah dirinya sebetulnya terdaftar apa enggak, anggota partai atau tidak, pendukung DPD atau tidak,” tegas Hasyim, Senin, 6 Februari 2023.
Nantinya, laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU. Hasyim menjelaskan jika ditemukan ada kejanggalan dalam data administratif bakal calon DPD, maka dipastikan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Saat ini, kata Hasyim, KPU tengah melakukan verifikasi atas syarat dukungan minimum bakal calon DPD.
Adapun
Bawaslu yang membuat posko
online maupun
offline menyebut total ada 164 bakal calon anggota DPD dari 800 calon yang diduga melakukan praktik pencatutan nama.
"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon," papar Lolly.
Lolly pun menginstruksikan jajarannya agar meneruskan data aduan ini ke KPU di wilayah kerja masing-masing untuk dikoreksi dan dihapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)