Jakarta: Komisi II DPR menilai Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal. Hingga saat ini, tidak ada alasan yang bisa dijadikan landasan menunda pesta demokrasi.
"Sampai sejauh ini kita belum menemukan kondisi untuk menunda pemilu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan memang ada opsi pemilu ditunda. Namun, hanya untuk alasan khusus atau sesuatu yang pasti tidak diduga.
"Nah, mungkin ada force majeure atau apa sampai sekarang kita berjalan saja," ungkap dia.
Apalagi saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Tanggal pencoblosan juga sudah ditentukan yakni 14 Februari 2024.
Dia berharap tidak ada kendala dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Termasuk, terjadinya peristiwa yang membuat pesta demokrasi harus ditunda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, beberapa keadaan yang membuat pesta demokrasi diperkenankan ditunda. Yakni, bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, atau gangguan lainnya yang menyebabkan tahapan pemilu tak berjalan.
"Kita berdoa saja tidak ada apa-apa di tanggal segitu sehingga tidak ada penundaan," ujar dia.
Jakarta: Komisi II
DPR menilai
Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal. Hingga saat ini, tidak ada alasan yang bisa dijadikan landasan menunda pesta demokrasi.
"Sampai sejauh ini kita belum menemukan kondisi untuk menunda pemilu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan memang ada opsi
pemilu ditunda. Namun, hanya untuk alasan khusus atau sesuatu yang pasti tidak diduga.
"Nah, mungkin ada
force majeure atau apa sampai sekarang kita berjalan saja," ungkap dia.
Apalagi saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Tanggal pencoblosan juga sudah ditentukan yakni 14 Februari 2024.
Dia berharap tidak ada kendala dalam persiapan
penyelenggaraan Pemilu 2024. Termasuk, terjadinya peristiwa yang membuat pesta demokrasi harus ditunda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, beberapa keadaan yang membuat pesta demokrasi diperkenankan ditunda. Yakni, bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, atau gangguan lainnya yang menyebabkan tahapan pemilu tak berjalan.
"Kita berdoa saja tidak ada apa-apa di tanggal segitu sehingga tidak ada penundaan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)