Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily. (Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar).
Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily. (Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar).

Pembahasan Perppu Ormas Terancam Molor

M Sholahadhin Azhar • 29 Agustus 2017 08:54
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR ditunjuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Belum ada kepastian kapan regulasi itu dibahas.
 
"Harusnya awal September ini dibahas, atau kalau enggak salah kita mengagendakan akhir September atau awal Oktober," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.
 
Pembahasan Perppu ini dimaksudkan mendapat persetujuan DPR. Ace menyebut pembahasan Perppu Ormas masuk agenda prioritas.

"Tentu menjadi prioritas, tapi kan kita banyak agenda lain yang harus dibahas. Misalnya soal pemekaran daerah, masih jadi pembahasan serius, PKPU juga," kata Ace.
 
(Baca juga: Komisi II Yakin Pembahasan Perppu Ormas tak Lebih dari Satu Masa Sidang)
 
Anggota Komisi II DPR ini menyatakan partainya, Golkar, sepakat dengan pemerintah terkait Perppu Ormas. Sebab sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, tak boleh ada organisasi yang menyimpang dari ideologi itu. Apalagi secara jelas menyatakan anti-Pancasila.
 
Perppu Ormas ini menurutnya adalah implementasi nyata, bagaimana negara menjaga ideologi dan gerak langkahnya ke depan. "Golkar sudah mengatakan bahwa kita mendukung perppu ormas," pungkasnya.
 
Pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dilakukan Komisi II DPR sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus). "Perppu Ormas disepakati pembahasannya oleh Komisi II, bukan Pansus (panitia khusus). Tidak ada pembentukan Pansus, tapi diserahkan ke Komisi II," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
 
Komisi II akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Perppu tersebut. Panja akan melakukan pembicaraan tingkat pertama bersama pemerintah. Bila sepakat, hasil pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna.
 
Fahri memastikan tak ada perubahan pada pasal Perppu Ormas. DPR memiliki dua opsi untuk menerima atau menolak Perppu tersebut.
 
"Kalau mau ada nota tambahan, misalnya untuk segera mengubah UU Ormas dan sebagainya, itu terserah pembahasan tingkat pertamanya," kata Fahri.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan