Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Foto: Medcom.id
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Foto: Medcom.id

Revisi UU Dikdok Dinilai Tingkatkan Kualitas Nakes

Antara • 15 Juni 2022 12:31
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai diperlukan langkah akselerasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok). Hal itu untuk memenuhi tenaga kesehatan (nakes) yang berkualitas.
 
Pelayanan kesehatan nasional, kata dia, harus ditingkatkan dengan perbaikan sistem dan kualitas tenaga kesehatan. Khususnya para dokter. 
 
"Kebutuhan kualitas kesehatan masyarakat yang memadai menjadi salah satu modal untuk membentuk anak bangsa yang berdaya saing pada masa datang dan mendesak dilakukan. Berbagai upaya untuk mewujudkannya, seperti revisi UU Pendidikan Kedokteran, harus didorong segera direalisasikan," kata Rerie, sapaannya, dilansir Antara, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca: Percepatan Capaian Target di Sektor Pendidikan Butuh Partisipasi Semua Pihak
 
Ia mengutip data QS Top Universities, peringkat tertinggi yang bisa dicapai Fakultas Kedokteran di Indonesia saat ini berkisar pada posisi 250-500 dunia. Adapun berdasarkan data tersebut, Fakultas Kedokteran Universitas Malaysia berada di peringkat 145 dunia. Sedangkan peringkat yang tertinggi di Asia Tenggara adalah Fakultas Kedokteran National University of Singapore (NUS) yang berada di peringkat 24 dunia.
 
Fakta tersebut harus segera dijawab dengan langkah terukur. Salah satunya dengan memperbaiki sektor pendidikan kedokteran lewat revisi sejumlah aturan yang ada, seperti UU Pendidikan Kedokteran.
 
"Revisi UU Pendidikan Kedokteran adalah sebuah keniscayaan bila melihat perkembangan dunia kesehatan yang sedemikian cepat dan permasalahan sektor kesehatan nasional yang makin kompleks," jelas dia.
 
Kebutuhan adanya sebuah undang-undang yang adaptif di tengah berbagai perubahan yang terjadi di sektor kesehatan, menurut dia, perlu segera direalisasikan.
 
Ia berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi di bidang peningkatan kualitas kesehatan dapat memberi masukan dalam proses revisi UU Pendidikan Kedokteran. "Di sisi lain, proses legislasi dalam pembahasan revisi UU Pendidikan Kedokteran harus transparan dan terbuka dalam menyerap masukan dari masyarakat," ungkap dia.
 
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Dalam RDPU itu, PB IDI mendukung langkah DPR merevisi UU Dikdok, salah satunya dalam rangka upaya perbaikan pelayanan kesehatan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan