Jakarta: DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Bakal beleid tersebut ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
"Kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
"Setuju," kata anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna secara virtual dan fisik diikuti suara ketuk palu pengesahan.
Pengambilan keputusan tersebut merupakan agenda penutup Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun 2021-2022. Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis.
Pembahasan RUU KIA menjadi perhatian publik. Sebab, bakal beleid itu dianggap berpihak kepada kepentingan keluarga.
Bakal aturan yang dianggap berpihak kepada keluarga, yaitu memberikan cuti selama enam bulan setelah melahirkan. Kemudian, suami diberikan libur 40 hari untuk memberikan waktu mendampingi istri usai melahirkan.
Jakarta: DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (
KIA). Bakal beleid tersebut ditetapkan menjadi usul inisiatif
DPR.
"Kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
"Setuju," kata anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna secara virtual dan fisik diikuti suara ketuk palu pengesahan.
Pengambilan keputusan tersebut merupakan agenda penutup Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun 2021-2022. Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis.
Pembahasan RUU KIA menjadi perhatian publik. Sebab, bakal beleid itu dianggap berpihak kepada kepentingan keluarga.
Bakal aturan yang dianggap berpihak kepada
keluarga, yaitu memberikan cuti selama enam bulan setelah melahirkan. Kemudian, suami diberikan libur 40 hari untuk memberikan waktu mendampingi istri usai melahirkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)