Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pelaku Usaha Minta Wacana Cuti Hamil 6 Bulan Dikaji Ulang

Annisa ayu artanti • 23 Juni 2022 12:00
Jakarta: Pelaku usaha meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan enam bulan dan cuti suami selama 40 hari.
 
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan demikian lantaran pemberlakuan cuti tersebut dinilai dapat mengganggu psikologis pengusaha. Jika RUU disetujui pengusaha yang akan menjalankan kebijakan tersebut.
 
"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id, Kamis, 23 Juni 2022.

Sarman juga mengungkapkan, sejauh ini pelaku usaha telah menjalankan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama tiga bulan dengan konsisten. Sehingga, wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM.
 
"Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup empat bulan misalnya,kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," ucapnya.
 
Ia berujar, jika suami istri bekerja di tempat yang berbeda, suami cuti selama itu di kantornya tentu akan mengganggu kinerja dan produktivitasnya di perusahaannya. Ia mengimbau jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil.
 
"Jangan sampai kebijakan ini akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja kita yang jauh tertinggal," imbuhnya.
 
Berdasarkan data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada tahun 2020 menunjukkan posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, berada dibawah rata rata tingkat produktivitas tenaga kerja enam negara ASEAN bahkan peringkat dunia, Indonesia berada di urutan 107 dari 185 Negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan