"Kita tahu sekarang, proses pengisian penjabat yang dilakukan Kemendagri itu belum partisipatif, belum terbuka, dan belum demokratis," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 15 Mei 2022.
Meurut Fadli, Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk memberi ruang ke publik dalam pengisian penjabat kepala daerah. Perintah itu tertuang dalam Pasal 201 dalam Putusan MK Nomor 67 Tahun 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Proses pengisiannya masih tetap demokratis, partisipatif, melibatkan partisipasi publik, dan yang paling penting memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah itu tetap berjalan dengan baik," kata Fadli.
Putusan MK itu juga memerintahkan agar pemerintah membuat aturan turunan dalam proses pemilihan penjabat daerah. Fadli melihat tidak ada aturan baru yang dibuat pemerintah dalam proses pemilihan kepala daerah pengganti sementara itu.
"Jadi, enggak bisa pakai peraturan pelaksana yang lama, apalagi hanga menggunakan Menteri Dalam Negeri," kata Fadli.
Baca: Pesan KPK ke Penjabat Kepala Daerah: Jangan Ramah pada Korupsi!
Dua masalah itu dinilai sebagai kesalahan fatal pemerintah dalam pengisian penjabat kepala daerah. Kesalahan itu dinilai semakin parah karena pemerintah tiba-tiba membeberkan nama penjabat yang dilantik tanpa memperlihatkan proses pemilihannya.
"Kita kan tidak tahu kan, tiba-tiba muncul saja lima nama yang kemudian menjadi penjabat gubernur," ucap Fadli.