Anggota Komisi III Nasir Djamil - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Anggota Komisi III Nasir Djamil - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

Pemerintah Didorong Masukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2022

Anggi Tondi Martaon • 11 Desember 2021 01:41
Jakarta: Pemerintah diusulkan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Upaya tersebut dinilai bukan hal sulit bagi pemerintah.
 
"Sebenarnya kan enggak sulit bagi Presiden (Presiden Joko Widodo) untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022," kata anggota Komisi III Nasir Djamil saat dihubungi, Jumat, 10 Desember 2021.
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut Kepala Negara bisa memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan hal tersebut. Dia meyakini upaya tersebut bakal berjalan mulus.

"Presiden bisa memerintahkan kepada Menkumham (Yasonna H Laoly) dan partai koalisi pemerintah agar RUU itu masuk daam Prolegnas Prioritas 2022," ungkap dia.
 
Baca: DPR Sahkan 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022
 
Dia menilai memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas prioritas bukan hal tabu. Apalagi, ada mekanisme evaluasi prolegnas prioritas pada pertengahan tahun untuk memasukkan bakal beleid yang dianggap urgen untuk dibahas.
 
"Prolegnas perubahan kerap juga dilakukan guna mengakomodasi RUU yang penting dan mendesak untuk dibentuk," ujar dia.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan pembantunya dan DPR mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi itu dibutuhkan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 
"Itu bisa jadi bagian dari asset recovery, peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan