Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Penyelesaian HAM Berat Terus Diupayakan Lewat Yudisial dan Nonyudisial

Dhika Kusuma Winata • 12 Desember 2021 07:07
Jakarta: Pemerintah terus mengupayakan penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Baik jalur yudisial maupun nonyudisial ditempuh termasuk menyusun kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
 
"Komitmen pemerintah terhadap penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat tidak pernah luntur, melalui jalur yudisial dan nonyudisial," kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, Sabtu, 11 Desember 2021.
 
Secara yudisial, kata dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) sekarang sudah memulai penyidikan untuk kasus Paniai, Papua. Ada juga kasus-kasus lain terus dikaji secara mendalam. Selain itu, penyelesaian nonyudisial terus diikhtiarkan. Pembentukan kembali RUU KKR pun tengah berproses.

"Penyelesaian nonyudisial pun terus diupayakan untuk membentuk mekanisme yang sesuai, yang saat ini izin prakarsa RUU KKR sedang berproses," kata dia.
 
Baca: Kapolri Sebut Pelanggaran Petugas Buat Indeks HAM Turun
 
Sebelumnya, penyelesaian kasus HAM berat melalui KKR dulu sempat kandas terganjal Undang-undang. UU KKR yang disahkan pada 2004 dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan