Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar. Foto: Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar. Foto: Istimewa

Kapolri Sebut Pelanggaran Petugas Buat Indeks HAM Turun

Siti Yona Hukmana • 10 Desember 2021 15:35
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti penurunan skor indeks kinerja hak asasi manusia (HAM) Indonesia. Hal ini disebut tak lepas dari kasus-kasus pelanggaran petugas di lapangan.
 
Indeks kinerja HAM dirilis oleh SETARA Institute. Pada 2019, skor indeks kinerja HAM Indonesia, yakni 3,2 dari skala 1 (pemenuhan HAM rendah) sampai 7 (pemenuhan HAM tinggi).
 
"Tahun 2020 menjadi 2,9," kata Listyo saat membuka grand final lomba orasi unjuk rasa di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Desember 2021. 

Baca: Jokowi: Pemerintah Berjuang Penuhi Hak Warga di Masa Pandemi
 
Penurunan juga terjadi pada survei terkait HAM dari Badan Pusat Statistik (BPS). Skor indeks persepsi HAM pada 2019 mencapai 64,9 menjadi 56,06 pada 2020. 
 
Menurut Listyo, penurunan indeks HAM itu terjadi karena konflik saat polisi mengamankan masyarakat di lapangan. Salah satunya rasa saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Blitar, Solo, dan Cilacap. 
 
"Tindakan petugas menghapus moral," ujar mantan Kabareskrim Polri itu. 
 
Tindakan represif polisi juga terjadi saat pengamanan unjuk rasa di Tangerang. Seorang mahasiswa terekam dibanting dan dipiting petugas.
 
"Kekerasan yang berlebihan dalam penanganan unjuk rasa ini tentunya menurunkan indeks persepsi terkait dengan kebebasan berpendapat atau kebebasan di masyarakat untuk memberikan ekspresi pendapat yang dilindungi oleh undang-undang," ungkap jenderal bintang empat itu. 
 
Listyo mengatakan salah satu faktor menurunnya indeks kepercayaan tersebut ialah sumbatan komunikasi. Masyarakat sejatinya hanya ingin menyampaikan aspirasi, sedangkan polisi ingin menjaga keamanan dan ketertiban.
 
"Sehingga kemudian fenomena ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk kemudian hak-hak tersebut bisa dihargai," kata Listyo. 
 
Dia menegaskan demonstrasi yang mengikuti aturan perundang-undangan dipastikan akan dikawal dan dilayani. Dengan begitu, aspirasi masyarakat dapat tersampaikan. 
 
"Bagi petugas di lapangan pada saat aturan itu telah ditaati, maka wajib Polri untuk melindungi dan mengamankan masyarakat yang menyampaikan pendapat," tegas Listyo. 
 
Unjuk rasa dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Polri telah mengeluarkan surat telegram terkait penanganan unjuk rasa agar lebih humanis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan