Jakarta: Panitia Kerja (Panja) meminta agar kekerasan seksual berbasis elektronik menjadi salah satu bentuk pidana yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Usulan itu disepakati pemerintah.
"DPR minta tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, dan itu diakomodasi," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Namun, Panja belum menentukan pasal-pasal kekerasan seksual berbasis elektronik. Sebab, penyusunan norma diserahkan kepada setiap fraksi.
Baca: Panja Diingatkan Tak Terburu-buru Membahas RUU TPKS
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menyampaikan penyerahan penyusunan norma untuk menghindari perdebatan panjang. Dia tak ingin permasalahan redaksional berlarut-larut dan menghambat pembahasan.
"Daripada itu terjadi perdebatan yang sifatnya redaksional saya enggak mau. Saya minta masing-masing fraksi memberikan usulan," ungkap dia.
Dia menyampaikan ketentuan kekerasan berbasis elektronik akan diputuskan pada Rabu, 29 Maret 2022. Seluruh fraksi diharapkan dapat menyerahkan usulan norma kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Itu besok kita putuskan tentang kekerasan seksual berbasis elektrornik," ujar dia.
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) meminta agar
kekerasan seksual berbasis elektronik menjadi salah satu bentuk pidana yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS). Usulan itu disepakati pemerintah.
"DPR minta tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, dan itu diakomodasi," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Namun, Panja belum menentukan pasal-pasal
kekerasan seksual berbasis elektronik. Sebab, penyusunan norma diserahkan kepada setiap fraksi.
Baca:
Panja Diingatkan Tak Terburu-buru Membahas RUU TPKS
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menyampaikan penyerahan penyusunan norma untuk menghindari perdebatan panjang. Dia tak ingin permasalahan redaksional berlarut-larut dan menghambat pembahasan.
"Daripada itu terjadi perdebatan yang sifatnya redaksional saya enggak mau. Saya minta masing-masing fraksi memberikan usulan," ungkap dia.
Dia menyampaikan ketentuan kekerasan berbasis elektronik akan diputuskan pada Rabu, 29 Maret 2022. Seluruh fraksi diharapkan dapat menyerahkan usulan norma kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Itu besok kita putuskan tentang kekerasan seksual berbasis elektrornik," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)