Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Panja Diingatkan Tak Terburu-buru Membahas RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon • 29 Maret 2022 03:03
Jakarta: Panja memiliki waktu sepekan (28 Maret-4 April 2022) membahas 500 daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tenggat yang ditetapkan diharapkan tak membuat Panja terburu-buru membahas bakal beleid tersebut.
 
"Butuh cukup kehati-hatian, keleluasaan waktu, tidak sembromo, tidak buru-buru," kata aggota Badan Legislasi DPR Luluk Nur Hamidah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan banyak materi yang harus disusun secara komperhensif. Jangan sampai, bakal beleid yang dibuat justru menimbulkan permasalahan baru. 

"Ya kalau mengejar target misalnya seminggu harus selesai yang kita khawatirkan ada pembahasan yang substantif di dalam pengaturan RUU ini yang kelewatan atau malah kontradiktif," ungkap dia.
 
Baca: Pembahasan RUU TPKS Akan Dilakukan dari Pagi hingga Malam
 
Selain itu, dia menyampaikan hari pertama pembahasan RUU TPKS berjalan baik. Panja Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sekitar 70 DIM hari ini.
 
"Alhamdulillah pada hari ini pada akhirnya kita secara resmi melakukan pembahasan pertama dengan pihak pemerintah dan Baleg dan sebagaimana juga diketahui teman-teman kalau prosesi berjalan dengan baik lancar," ujar dia.
 
Dia menyampaikan proses pembahasan RUU TPKS kembali dilanjutkan besok. Pembahasan dimulai dari pagi hingga malam hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan