Jakarta: Tugas pemerintah dan DPR belum selesai setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan. Pemerintah dan DPR mesti membuat undang-undang baru bagi Jakarta.
"Harus UU baru. Perubahan statusnya harus UU baru," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Ketua Komisi II itu menegaskan undang-undang baru untuk Jakarta mesti segera dibahas. Pasalnya, dalam undang-undang lama, Jakarta masih berstatus daerah khusus.
Nantinya, UU IKN bakal mengatur pusat pemerintahan baru di Penajam Paser Utara. Artinya, kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara sudah tidak ada.
"UU yang sekarang namanya daerah khusus ibu kota. Sementara itu, kita punya UU tentang IKN bernama Nusantara," tutur dia.
Namun, dia mengusulkan Jakarta tetap diberikan status daerah khusus. Indonesia bisa mencontoh pengalihan IKN Amerika Serikat dari New York ke Washington DC.
Doli menyerahkan pada pemerintah dan DPR terkait pihak yang akan mengusulkan pembahasan payung hukum untuk Jakarta. Nantinya, tinggal ditindaklanjuti Komisi II.
"Mungkin akan kita bicarakan dengan kami di komisi II dengan Menteri Dalam Negeri," ujar dia.
Baca: Jakarta Diusulkan Tetap Berstatus Daerah Khusus, Doli: Seperti New York
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan