"Dia punya sejarah, oleh karena itu harus tetap menjadi daerah khusus, nah tinggal kekhususannya kayak apa," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Ketua Komisi II itu menyampaikan penentuan kekhususan Jakarta bisa berkaca pada New York. Wilayah yang dulunya menjadi Ibu Kota Negara Amerika Serikat itu, kini menjadi pusat perekonomian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Misalnya di Amerika dari New York (NY) ke Washington DC, NY kemudian berkembang menjadi kota bisnis, mungkin bisa saja jadi (Jakarta) seperti itu," sebut dia.
Indonesia juga bisa menjadi mencontoh Australia yang memberikan status daerah khusus kepada Melbourne. Wilayah terpadat kedua di Negeri Kangguru itu tetap berstatus khusus meski pusat pemerintahan dialihkan ke Canberra.
Baca: Disahkan Jadi UU, DPR Soroti Masalah Pendanaan untuk Pembangunan Ibu Kota Negara
"Melbourne kan dikenal sekarang sebagai kota pendidikan," ungkapnya.
Doli menyampaikan pemberian status kekhususan kepada Jakarta itu nanti bakal dibicarakan dalam penyusunan payung hukum terkait Jakarta. Namun, dia belum bisa memastikan kapan hal itu dilakukan.
"Nanti kita membicarakan UU baru tentang Jakarta, itu harus dibicarakan tentang kekhususan kita," ujar Doli.
Sebelumnya, DPR baru saja mengesahkan UU IKN. Secara resmi, pusat pemerintahan sudah bukan lagi di Jakarta.