Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

UU DKJ Diyakini Dibatalkan MK Jika Digugat, Kenapa?

Dinda Shabrina • 30 Maret 2024 15:37
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini bakal membatalkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu penyebabnya yaitu minimnya partisipasi publik dalam pembahasan yang dilakukan DPR dan pemerintah.
 
"Sudah ada preseden di MK bahwa persoalan prosedural pembahasan RUU (partisipasi publik) juga bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan gugatan terhadap RUU,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus kepada Media Indonesia, Sabtu, 30 Maret 2024.
 
Keyakinan tersebut tak telepas dari putusan MK terhadap gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Regulasi tersebut sempat berstatus inkonstitusional bersyarat tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. 

“Belajar dari gugatan terhadap UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, persoalan terkait partisipasi bermakna yang diabaikan DPR bisa menjadi alasan kuat bagi siapapun untuk menggugat UU DKJ ini ke MK," ungkap dia.
 
Baca juga: DKJ Diusulkan Jadi Ibu Kota Legislatif, Puan: Biarkan Aturan Berjalan Dulu

Selain itu, Lucius menyampaikan alasan lain UU DKJ berpotensi besar digugat ke MK. Sebab, terdapat pasal bermasalah dalam beleid tersebut, salah satunya klausul yang mengatur Dewan Aglomerasi.
 
Menurut dia, DPR seharunya mendengar berbagai masukan dari masyarakat terkait keberadaan aturan soal Dewan Aglomerasi tersebut. Namun, lembaga legislatif pusat dinilai tertutup membahas polemik tersebut.
 
"Tetapi karena DPR tidak membuka ruang partisipasi itu, sulit bagi kita untuk memberikan masukan bagi dewan aglomerasi ini,” sebut dia.
 
Dia menilai DPR sudah cukup baik menghindari draf yang sebelumnya menyatakan bahwa jabatan dewan aglomerasi langsung diberikan ke wakil presiden. Namun, fungsi dari jabatan itu sendiri yang sesungguhnya masih diperdebatkan oleh masyarakat.
 
“Kalau dalam draf baru itu tidak otomatis akan diemban oleh wapres. Jadi dipilih oleh presiden. Tetapi tetap saja dewan aglomerasi itu tangan pusat yang kemudian ingin mengendalikan daerah aglomerasi,” ujar Lucius.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan