Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengakatan pihaknya belum bersurat ke platform seperti Google hingga Instagram terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights). Masih ada waktu transisi beberapa bulan ke depan.
"Belum (bersurat ke platform). Ini kan kita lagi kaji ada waktu transisi 6 bulan. Namun yang pasti pemerintah berpihak pada industri media nasional," kata Budi Arie dalam penutupan perayaaan natal nasional 2023 di Panti Asuhan Pondok si Boncel, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2024.
Dia menyebut pertimbangan saat ini adalah terkait ekonomi bisnis yang disepakati antar platform. Sehingga perlu kelunakan dari platform dan keseimbangan dengan pemerintah.
"Ini kan juga ada pertimbangan ekonomi bisnis yang juga masih disepakati oleh mereka kita enggak bisa keras-kerasan terhadap platform, jadi kita jaga semua keseimbangannya. Kita berusaha memediasi semua hal yang memungkinkan ada perbedaan pendapat," ujar dia.
Pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif untuk industri pers nasional dengan pengaturan Publisher Rights. Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.
"Soal publisher rights kita mengharapkan supaya industri media nasional bisa kokoh di tengah disrupsi teknologi, itu penting. Karena itulah bentuk pengesahan publisher rights oleh Presiden Joko Widodo. Ini adalah bentuk dari perhatian pemerintah terhadap nasib dan masa depan industri media di Indonesia," ujar dia.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengakatan pihaknya belum bersurat ke platform seperti Google hingga Instagram terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (
Publisher Rights). Masih ada waktu transisi beberapa bulan ke depan.
"Belum (bersurat ke platform). Ini kan kita lagi kaji ada waktu transisi 6 bulan. Namun yang pasti pemerintah berpihak pada industri
media nasional," kata Budi Arie dalam penutupan perayaaan natal nasional 2023 di Panti Asuhan Pondok si Boncel, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2024.
Dia menyebut pertimbangan saat ini adalah terkait ekonomi bisnis yang disepakati antar platform. Sehingga perlu kelunakan dari platform dan keseimbangan dengan pemerintah.
"Ini kan juga ada pertimbangan ekonomi bisnis yang juga masih disepakati oleh mereka kita enggak bisa keras-kerasan terhadap platform, jadi kita jaga semua keseimbangannya. Kita berusaha memediasi semua hal yang memungkinkan ada perbedaan pendapat," ujar dia.
Pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif untuk industri pers nasional dengan pengaturan
Publisher Rights. Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.
"Soal
publisher rights kita mengharapkan supaya industri media nasional bisa kokoh di tengah disrupsi teknologi, itu penting. Karena itulah bentuk pengesahan
publisher rights oleh Presiden Joko Widodo. Ini adalah bentuk dari perhatian pemerintah terhadap nasib dan masa depan industri media di Indonesia," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)