Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Beri Keadilan Bagi Insan Pers

Cahya Mulyana • 21 Februari 2024 02:10
Jakarta: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Peraturan itu dinilai bisa berdampak positif bagi industri media massa.
 
"Ya bersyukur karena bisa memberikan keadilan bagi insan pers untuk pembagian pendapatan iklan, juga menghambat diinformasikan dan peningkatan ekosistem digitalisasi yang lebih baik," kata Ninik kepada Media Indonesia, Selasa, 20 Februari 2024.
 
Menurut dia, aturan itu segera dibuatkan turunannya dan lembaga yang mengawasinya sebuah komite khusus. Targetnya, semua tuntas dalam enam bulan ke depan.

"Detail nanti ada SOP-nya, termasuk pendirian komite, tapi substansinya itu berdasarkan pembahasan komprehensif. META, Google, saya kira mereka sudah bisa menerimanya," jelas dia.
 
Dengan disahkannya perpres tersebut, kata dia, terdapat kewajiban pemerintah menyosialisasikan dan memitigasi. Sebab, SOP dan komitenya belum dibentuk.
 
"Kami, atas nama Dewan Pers berterima kasih kepada pemerintah telah mengesahkan perpres ini, harapannya setelah enam bulan ke depan melengkapi turunan aturannya berikut komite dan SOP-nya. Harapannya pemerintah memberikan dukungan karena ada kebutuhan anggaran untuk pembentukan komite," ujar dia.
 
Baca Juga: Tandatangani Perpres Publisher Right, Presiden Jokowi Pastikan Telah Serap Aspirasi Pers

Sementara itu, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar menilai penerbitan Perpres Publisher Rights menjadi angin segar bagi insan media.
 
"Aturan soal Publisher Rights ini seharusnya bisa memperbaiki ekosistem industri media. Media-media konvensional sebagai pemilik hak penerbitan mestinya bisa memperoleh manfaat dari aturan ini," kata Abdul Kohar.
 
Tapi, kata dia, pelaksanaannya di lapangan pasti akan mendapatkan tantangan. Terutama, dari pihak yang selama ini sudah mapan dan nyaman.
 
Dia menambahkan daya paksa aturan ini untuk dijalankan juga masih diragukan. Bila perpres tersebut bisa berjalan, ekosistem industri media akan bisa lebih fair dan agak longgar.
 
"Tapi, bila muncul perlawanan dari pihak platform asing (Google, misalnya) dengan menghilangkan berita dari media arus utama di mesin pencarian mereka, tentu hal itu bisa jadi ancaman serius atas munculnya pemburukan bagi pasokan informasi yang berkualitas," papar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan