Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Martin Manurung: Pembenahan BUMN Terus Berjalan

Nur Azizah • 19 Oktober 2021 19:54
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan pembenahan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berjalan. Meski beberapa masalah masih ada, namun secara umum dapat dikatakan baik. 
 
"Memang ada beberapa permasalahan lama yang masih tertinggal. Namun, dalam rapat-rapat kerja di Komisi VI, kami bersama Menteri BUMN (Erick Thohir) terus melakukan pembenahan," ujarnya. 
 
Terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang investasi BUMN yang sudah dibuka, Ketua DPP Partai NasDem ini menyampaikan hal tersebut sudah dibahas. Isu itu akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang BUMN yang saat ini sedang disusun di Komisi VI DPR RI.

"Komisi VI bersama Kementerian BUMN telah menyepakati beberapa pembenahan untuk perbaikan BUMN. Mulai Restrukturisasi, Holdingisasi, Klasterisasi, dan percepatan investasi," ucap dia.
 
Selain itu, Komisi VI juga menyepakati usulan perusahaan-perusahaan BUMN penerima penyertaan modal negara (PMN). Suntikan dana ini untuk perusahaan yang menerima penugasan dan melakukan aksi korporasi. 
 
"Untuk yang sifatnya penugasan tentu PMN tidak terelakkan. Sementara untuk aksi korporasi, kita akan dalami agar PMN tersebut dimanfaatkan secara tepat guna memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara dalam bentuk deviden, pajak, dan lain sebagainya," jelas Martin. 
 
Baca: DPR Dukung Penutupan BUMN yang Habiskan Uang Rakyat
 
Ia tak menampik ada beberapa perusahaan BUMN yang diminta untuk dibubarkan. Perusahaan yang hanya menjadi beban akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN.
 
"Selain itu, Komisi VI juga sudah menggarisbawahi agar PMN tidak digunakan untuk tambal sulam menutup kerugian akibat kesalahan manajemen," kata Martin.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan ada banyak BUMN yang terlalu sering diberi proteksi berupa PMN. Padahal, perseroan-perseroan itu sudah tidak memiliki kontribusi bagi negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan