Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo/Istimewa.
Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo/Istimewa.

Revisi UU ITE Diupayakan Masuk Prolegnas Prioritas

Anggi Tondi Martaon • 25 Mei 2021 16:06
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disepakati bakal diubah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta memasukkan revisi UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
 
"Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas Kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” kata Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Dia menyebut revisi UU ITE bakal didorong dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2021. Biasanya, proses tersebut dilakukan pada pertengahan tahun.

Baca: DPR Bentuk Panja dan Susun Sejumlah RUU dalam Prolegnas 2021
 
"Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021," ungkap dia. 
 
Sugeng menjelaskan ada beberapa pengubahan yang akan dilakukan. Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE bakal dirumuskan ulang. Langkah itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tersebut. 
 
“Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan/nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum, atau terpaksa untuk membela diri,” kata dia.
 
Sedangkan, ketentuan kerugian pada Pasal 36 UU ITE dipertegas. Khususnya, kerugian materiel yang bersifat langsung dan hanya dibatasi dalam Pasal 30 hingga Pasal 34. 
 
Tim Kajian juga merekomendasikan penambahan pasal baru dalam UU ITE. Rekomendasi ialah Pasal 45 C yang mengatur pemberitaan bohong penyebab keonaran.
 
"Keonaran yang dimaksud disini terjadi di ruang fisik atau nyata. Dan bukan di ruang digital atau maya," sebut Sugeng.
 
Selain itu, Tim Kajian merekomendasikan pembuatan surat keputusan bersama (SKB). Ketentuan tersebut bakal menjadi pedoman implementasi UU ITE. 
 
“Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kepolisian, dan Kejaksaan," sebut Sugeng.
 
Sosialisasi dilakukan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Diharapkan, SKB ini menjadi rujukan penegak hukum menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE. 
 
"Agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan,” ujar Sugeng. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan