Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 6 Mei 2020. Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 6 Mei 2020. Foto: Antara/M Ibnu Chazar

Pengecualian Transportasi Bukan Berarti Legislator Mudik ke Dapil

Fachri Audhia Hafiez • 07 Mei 2020 13:22
Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie menilai pengecualian penumpang transportasi umum mesti dimaknai sebatas menjalankan tugas kenegaraan atau berkaitan dengan penanganan virus korona (covid-19). Legislator perlu konsisten dengan aturan itu.
 
"Dalam konteks tugas, bukan umpama anggota DPR mau pulang kampung, mau ke dapil (daerah pemilihan). Misal dia mau jalan-jalan ke Jakarta, enggak boleh," kata Syarif kepada Medcom.id, Kamis, 7 Mei 2020.
 
Anggota DPR Fraksi NasDem ini mengatakan pengecualian transportasi tersebut mesti dipatuhi semua pihak yang diperbolehkan bepergian. Hal ini guna mencegah penularan virus korona ke sejumlah wilayah.

"Kalau DPR tentu mengadakan pengawasan berkaitan dengan tugas-tugas kenegaraan. Itu yang boleh yang lain enggak boleh," ujar Syarif.
 
Tak hanya legislator, penyelenggara negara lainnya juga harus memperhatikan aturan yang diperbolehkan. Dengan begitu, tidak ada kesan di masyarakat bila pejabat diperbolehkan bepergian.
 
"Lantas pejabat tinggi negara, misal Presiden (Joko Widodo), Wapres (Wakil Presiden Ma'ruf Amin), menteri, anggota DPR tapi dalam ruang lingkup tugas, bukan mudik. Artinya tugasnya jelas," ucap Syarif.
 
Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah diteken Kementerian Perhubungan (Kemenhub). SE tersebut menyebutkan kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang yang berhubungan dengan penanganan covid-19.
 
Pengecualian Transportasi Bukan Berarti Legislator Mudik ke Dapil
 
Baca: Berikut Kriteria Warga yang Diperbolehkan Mudik Saat Pandemi
 
Orang-orang dimaksud tersebut yakni pekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19. Aturan itu juga mencakup petugas di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
 
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat diizinkan bepergian. Selain itu, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal juga boleh pergi. Kelonggaran juga diberikan untuk repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan