Jakarta: DPR akan mengebut pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada Serentak 2020 setelah menerimanya dari pemerintah. Pembahasan perppu ditargetkan rampung pada akhir April 2020.
"Harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhir April 2020 harus sudah selesai," kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera kepada Medcom.id, Jumat, 17 April 2020.
Mardani menjelaskan pembahasan perppu dipercepat karena ada beberapa tahapan pilkada yang harus segera ditentukan waktu pelaksanaannya. Hal ini juga dinilai akan berpengaruh terhadap waktu kampanye calon.
"Karena berkaitan dengan tahapan pilkada yang harus dijalankan dengan beberapa penyesuaian," ujar Mardani.
Baca: Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Pemerintah sudah menyelesaikan draf Perppu tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020. Draf itu akan dibahas bersama penyelenggara pemilu sebelum dengan anggota dewan.
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan draf sudah ada dan akan segera berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum diajukan ke DPR," tutur Mardani.
Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat pemungutan suara pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020. Dengan catatan masa darurat bencana korona (covid-19) selesai 29 Mei 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan anggaran pilkada dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sementara dibekukan dan tidak direalokasi untuk kepentingan lain, termasuk penanganan covid-19. Pemerintah akan memfokuskan penggunaan anggaran untuk pemulihan ekonomi pascakrisis selama pandemi korona pada 2021.
Jakarta: DPR akan mengebut pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada Serentak 2020 setelah menerimanya dari pemerintah. Pembahasan perppu ditargetkan rampung pada akhir April 2020.
"Harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhir April 2020 harus sudah selesai," kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera kepada
Medcom.id, Jumat, 17 April 2020.
Mardani menjelaskan pembahasan perppu dipercepat karena ada beberapa tahapan pilkada yang harus segera ditentukan waktu pelaksanaannya. Hal ini juga dinilai akan berpengaruh terhadap waktu kampanye calon.
"Karena berkaitan dengan tahapan pilkada yang harus dijalankan dengan beberapa penyesuaian," ujar Mardani.
Baca: Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Pemerintah sudah menyelesaikan draf Perppu tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020. Draf itu akan dibahas bersama penyelenggara pemilu sebelum dengan anggota dewan.
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan draf sudah ada dan akan segera berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum diajukan ke DPR," tutur Mardani.
Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat pemungutan suara pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020. Dengan catatan masa darurat bencana korona (covid-19) selesai 29 Mei 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan anggaran pilkada dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sementara dibekukan dan tidak direalokasi untuk kepentingan lain, termasuk penanganan covid-19. Pemerintah akan memfokuskan penggunaan anggaran untuk pemulihan ekonomi pascakrisis selama pandemi korona pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)