Ilustrasi Pilkada 2020. Medcom.id
Ilustrasi Pilkada 2020. Medcom.id

Pilkada Serentak Digelar Desember 2020

Media Indonesia • 15 April 2020 08:29
Jakarta: Pemerintah dan DPR sepakat pemungutan suara pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember 2020. Pilkada dilaksanakan dengan catatan masa darurat bencana korona (covid-19) hingga 29 Mei 2020 tidak diperpanjang.
 
“Semangatnya optimistis kami berharap pilkada tetap dilangsungkan pada 2020, yaitu di Desember. Jikalau belum bisa, selambat-lambatnya harus dilaksanakan pada 2021,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama DPR melalui teleconference, Selasa, 14 April 2020.
 
Tito juga menyarankan anggaran pilkada dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sementara dibekukan dan tidak direalokasi untuk kepentingan lain, termasuk penangan covid-19. Pemerintah akan memfokuskan penggunaan anggaran untuk pemulihan ekonomi pascakrisis selama pandemi korona pada 2021.

“Ada baiknya anggaran pilkada di 270 daerah ini dilakukan pembekuan atau freezing agar dapat digunakan kembali oleh KPU untuk melaksanakan pilkada di akhir tahun atau pada 2021,” tutur dia.
 
(Baca: KPU Kirim Materi Perppu Penundaan Pilkada ke Presiden)
 
Pemungutan suara pada 9 Desember 2020 merupakan salah satu dari tiga opsi yang telah diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU juga memberikan opsi pemungutan suara pilkada serentak pada 17 Maret 2021 dan 29 September 2021.
 
“Kalau ditetapkan pada Desember, tahapan pilkada akan kita buka kembali di awal Juni,” tutur ketua KPU Arief Budiman.
 
Arief menjelaskan dari total 270 daerah yang akan menggelar pilkada, hanya 15 kabupaten yang tidak ada kasus korona hingga Senin, 13 April 2020. Hal ini makin menguatkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
 
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi meminta pemerintah segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjadi dasar pelaksanaan pilkada yang sempat tertunda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan