"Pembahasan masih menunggu persetujuan Badan Legislasi, jika sudah disetujui baru akan dibahas," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan kepada Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.
Dia menekankan sorotan tajam publik atas Revisi UU Penyiaran penting untuk penyempurnaan pembahasan di Baleg DPR. Masyarakat didorong untuk pro aktif menyampaikan masukannya.
“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, pro aktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan Revisi UU Penyiaran," ujar Farhan.
Baca: Revisi UU Penyiaran Dinilai Praktik Pembungkaman Pers Seperti Orde Baru |
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id