Jakarta: Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menunggu lampu hijau dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi UU yang merupakan inisiatif DPR itu masih prematur.
"Pembahasan masih menunggu persetujuan Badan Legislasi, jika sudah disetujui baru akan dibahas," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan kepada Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.
Dia menekankan sorotan tajam publik atas Revisi UU Penyiaran penting untuk penyempurnaan pembahasan di Baleg DPR. Masyarakat didorong untuk pro aktif menyampaikan masukannya.
“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, pro aktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan Revisi UU Penyiaran," ujar Farhan.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Jakarta: Pembahasan Revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menunggu lampu hijau dari Badan Legislasi (Baleg)
DPR. Revisi UU yang merupakan inisiatif DPR itu masih prematur.
"Pembahasan masih menunggu persetujuan Badan Legislasi, jika sudah disetujui baru akan dibahas," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan kepada Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.
Dia menekankan sorotan tajam publik atas Revisi UU Penyiaran penting untuk penyempurnaan pembahasan di Baleg DPR. Masyarakat didorong untuk pro aktif menyampaikan masukannya.
“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, pro aktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan Revisi UU Penyiaran," ujar Farhan.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)