Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai bentuk pembungkaman pers seperti orde baru. Terlebih terdapat pasal kontroversial yang terindikasi membahayakan kemerdekaan pers.
"Upaya pembungkaman kebebasan pers seperti di orde baru juga dipraktikkan, yang terkini adalah upaya mengkebiri kebebasan pers melalui revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Mei 2024.
Dia menekankan pasal yang disorot mengancam kebebasan pers hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal, negara yang demokratis harus menjamin independensi pers.
"Negara seharusnya menjamin pers yang independen, bukan dengan melarang informasi dari pers dan publik," ucap Usman.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Jakarta: Revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran dinilai bentuk pembungkaman pers seperti orde baru. Terlebih terdapat pasal kontroversial yang terindikasi membahayakan kemerdekaan pers.
"Upaya pembungkaman kebebasan pers seperti di orde baru juga dipraktikkan, yang terkini adalah upaya mengkebiri kebebasan pers melalui revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Mei 2024.
Dia menekankan pasal yang disorot mengancam kebebasan pers hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal, negara yang demokratis harus menjamin independensi pers.
"Negara seharusnya menjamin pers yang independen, bukan dengan melarang informasi dari pers dan publik," ucap Usman.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)