Jakarta: DPR menyampaikan pembelaan tidak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Masa Sidang III (Januari-Februari 2023) dinilai bukan masalah konstitusional. Padahal, sebuah perppu harus mendapat pertimbangan selama satu kali masa sidang setelah dikeluarkan pemerintah sesuai ketentuan Pasal 22 UUD 1945.
Anggota Komisi III DPR Supriansa menyampaikan DPR harus menjalankan dua tahapan pembahasan dalam memberikan pertimbangan Perppu Ciptaker. Lembaga legislatif itu juga membuka seluas mungkin partisipasi publik dalam menyampaikan pertimbangan.
"DPR RI membutuhkan waktu yang cukup untuk dapat memenuhi partisipasi bermakna sebagai diatur dalam pasal 96 UU pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Supriansa saat membacakan pernyataan DPR RI dalam sidang MK terkait gugatan formil Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Senin, 27 Maret 2023.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan persetujuan Perppu tidak dapat dilakukan pada Masa Sidang ke III atau masa sidang berikutnya setelah Perppu diterbitkan. Lantaran DPR memasuki masa reses.
Pembahasan pun terus dilakukan antara Baleg DPR, DPD, pemerintah. Mereka mengklaim menerima aspirasi publik.
Baru pada masa sidang ke 4 diputuskan untuk disahkan pada Sidang Paripurna 21 Maret 2023. Dalam sidang tersebut, 7 fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU dan 2 fraksi menolak.
Selain itu, dia pun mencontohkan kondisi serupa yang dianggap tidak cacat formil. Yakni, pengesahan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Praktik penetapan Perppu 4/2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi UU yang tidak dilakukan pada masa sidang berikutnya bukan merupakan permasalahan konstitusional dan hal tersebut menjadi alasan bagi MK untuk menguji konstitusionalitas Perppu," jelasnya.
Untuk itu DPR RI meminta MK menyatakan proses pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945 . Serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
DPR menyampaikan pembelaan tidak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (
Ciptaker) pada Masa Sidang III (Januari-Februari 2023) dinilai bukan masalah konstitusional. Padahal, sebuah perppu harus mendapat pertimbangan selama satu kali masa sidang setelah dikeluarkan pemerintah sesuai ketentuan Pasal 22 UUD 1945.
Anggota Komisi III DPR Supriansa menyampaikan DPR harus menjalankan dua tahapan pembahasan dalam memberikan pertimbangan
Perppu Ciptaker. Lembaga legislatif itu juga membuka seluas mungkin partisipasi publik dalam menyampaikan pertimbangan.
"DPR RI membutuhkan waktu yang cukup untuk dapat memenuhi partisipasi bermakna sebagai diatur dalam pasal 96 UU pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Supriansa saat membacakan pernyataan DPR RI dalam sidang
MK terkait gugatan formil Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Senin, 27 Maret 2023.
Politikus Partai
Golkar itu menyampaikan persetujuan Perppu tidak dapat dilakukan pada Masa Sidang ke III atau masa sidang berikutnya setelah Perppu diterbitkan. Lantaran DPR memasuki masa reses.
Pembahasan pun terus dilakukan antara Baleg DPR, DPD, pemerintah. Mereka mengklaim menerima aspirasi publik.
Baru pada masa sidang ke 4 diputuskan untuk disahkan pada Sidang Paripurna 21 Maret 2023. Dalam sidang tersebut, 7 fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU dan 2 fraksi menolak.
Selain itu, dia pun mencontohkan kondisi serupa yang dianggap tidak cacat formil. Yakni, pengesahan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Praktik penetapan Perppu 4/2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi UU yang tidak dilakukan pada masa sidang berikutnya bukan merupakan permasalahan konstitusional dan hal tersebut menjadi alasan bagi MK untuk menguji konstitusionalitas Perppu," jelasnya.
Untuk itu DPR RI meminta MK menyatakan proses pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945 . Serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)