Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

MK: Gugatan Perppu Cipta Kerja Belum Kehilangan Objek Hukum

Faustinus Nua • 27 Maret 2023 15:54
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR belum kehilangan objek hukum. Hal itu untuk menjawab permohonan DPR yang menilai gugatan terhadap Perppu Ciptaker sudah tidak relevan.
 
"Ini kan memang sedang berjalan kan, karena sampai sekarang saya tanyakan tadi belum ada undang-undang nya. Sehingga kalau sementara disebut kehilangan objek bagi kita ini masih dalam bentuk Perppu. Memang sudah mendapat persetujuan bersama untuk disahkan dan diundangkan, tapi belum jadi undang-undang, belum ada nomornya dan belum di lembar negara," ujar Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang MK, Senin, 27 Maret 2023.
 
Dalam sidang itu, MK mendengar pernyataan DPR yang diwakili anggota Komisi III, Supriansa. Dia mengatakan DPR RI berpandangan karena pada 21 Maret 2023, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sudah disetujui menjadi UU, sudah seharusnya permohonan a quo menjadi tidak relevan untuk dilanjutkan karena telah kehilangan objek pengujian.

"Dan seyogianya MK tidak melanjutkan permohonan pengujian a quo," kata dia.
 
DPR memohon MK memberikan amar putusan dengan menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
 
"Menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya," ucap dia.
 
Baca Juga: Legislator: UU Cipta Kerja Dorong Warga Negara Dapatkan Pekerjaan Layak

Keterangan DPR tersebut juga diharapkan diterima secara keseluruhan. Proses pembentukan peraturan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah memenuhi ketentuan peraturan pembentukan perundang-undangan.
 
"Dan menyatakan bahwa proses pembentukan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 45 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Supriansa.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan