Jakarta: Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 untuk ibadah haji reguler sebesar Rp90 juta per calon haji. Dari jumlah itu, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung calon haji sebesar Rp49,8 juta atau sekitar 55,3 persen.
“Dari Rp90 juta ini, jemaah nanti berkewajiban untuk membayar sejumlah Rp49.812.700, selebihnya itu menjadi beban nilai manfaat,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, dalam Metro TV, Kamis, 16 Februari 2003.
Putusan itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat akan diberikan pemerintah Rp40,2 juta per jemaah atau sebesar 44,7 persen.
Biaya tersebut meliputi komponen akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan dan dokumen perjalanan. Di dalamnya juga mencakup komponen pelayanan di dalam negeri.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah juga menyepakati besaran BPIH lunas tunda 2020-2021 yang diberangkatkan pada 2023 tidak akan dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Sebelumnya, BPIH yang dibebankan kepada jemaah berdasarkan usulan awal mencapai Rp69 juta atau naik Rp30 juta per jemaah dari Rp39,8 juta di 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi VIII
DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati
biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 untuk ibadah haji reguler sebesar Rp90 juta per calon haji. Dari jumlah itu, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung calon haji sebesar Rp49,8 juta atau sekitar 55,3 persen.
“Dari Rp90 juta ini, jemaah nanti berkewajiban untuk membayar sejumlah Rp49.812.700, selebihnya itu menjadi beban nilai manfaat,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, dalam Metro TV, Kamis, 16 Februari 2003.
Putusan itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat akan diberikan pemerintah Rp40,2 juta per jemaah atau sebesar 44,7 persen.
Biaya tersebut meliputi komponen akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan dan dokumen perjalanan. Di dalamnya juga mencakup komponen pelayanan di dalam negeri.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah juga menyepakati besaran BPIH lunas tunda 2020-2021 yang diberangkatkan pada 2023 tidak akan dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Sebelumnya, BPIH yang dibebankan kepada jemaah berdasarkan usulan awal mencapai Rp69 juta atau naik Rp30 juta per jemaah dari Rp39,8 juta di 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)