Jakarta: Pemerintah dan Komisi VIII telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp49,8 juta per jemaah haji reguler. Kesepakatan itu diklaim hasil mendengar aspirasi publik.
"Hasil ini menunjukkan bahwa DPR memperhatikan aspirasi masyarakat terkait ibadah haji," kata Wakil Ketua DPR Dasco dalam pidato penutupan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Biaya haji yang ditetapkan itu lebih rendah dari skema usulan pemerintah. Yakni, nilainya mencapai Rp69 juta.
"DPR berhasil merasionalisasikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan pemerintah," ucap Dasco.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII akhirnya sepakat terkait besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Angka yang disepakati adalah Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Pemerintah dan
Komisi VIII telah menyepakati besaran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp49,8 juta per jemaah haji reguler. Kesepakatan itu diklaim hasil mendengar aspirasi publik.
"Hasil ini menunjukkan bahwa DPR memperhatikan aspirasi masyarakat terkait ibadah haji," kata Wakil Ketua DPR Dasco dalam pidato penutupan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Biaya haji yang ditetapkan itu lebih rendah dari skema usulan pemerintah. Yakni, nilainya mencapai Rp69 juta.
"DPR berhasil merasionalisasikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan pemerintah," ucap Dasco.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII akhirnya sepakat terkait besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Angka yang disepakati adalah Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)