Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan urgensi perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan itu agar ruang digital lebih kondusif.
"Yaitu, menciptakan ketertiban karena UU ITE dihadirkan untuk penegakan hukum di ruang siber," kata Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Johnny mengatakan urgensi kedua, yakni masuknya permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE. Sebanyak 12 pengajuan yudisial sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.
"Perubahan kedua UU ITE disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) kepada Ketua DPR (Puan Maharani) melalui surat R-58/Pres/12/2021 pada 16 Desember 2021," ujar politikus Partai NasDem itu.
Johnny menyebut surat presiden memberi mandat kepada dirinya dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Mereka diperintahkan membahas rancangan undang-undang di DPR.
Sementara itu, Johnny memaparkan dua bagian utama dari UU ITE. Yakni, pengaturan tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang dibahas dalam Bab III hingga VI UU ITE.
"Serta pengaturan tentang kejahatan di ruang siber yang diatur dalam Bab VII hingga IX UU ITe dengan mengadopsi ketentuan Budapest Convention on Cybercrime," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan urgensi perubahan kedua
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan itu agar ruang digital lebih kondusif.
"Yaitu, menciptakan ketertiban karena UU ITE dihadirkan untuk
penegakan hukum di ruang siber," kata Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Johnny mengatakan urgensi kedua, yakni masuknya permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE. Sebanyak 12 pengajuan yudisial sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.
"Perubahan kedua UU ITE disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) kepada Ketua DPR (Puan Maharani) melalui surat R-58/Pres/12/2021 pada 16 Desember 2021," ujar politikus Partai NasDem itu.
Johnny menyebut surat presiden memberi mandat kepada dirinya dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Mereka diperintahkan membahas rancangan undang-undang di DPR.
Sementara itu, Johnny memaparkan dua bagian utama dari UU ITE. Yakni, pengaturan tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang dibahas dalam Bab III hingga VI UU ITE.
"Serta pengaturan tentang kejahatan di ruang siber yang diatur dalam Bab VII hingga IX UU ITe dengan mengadopsi ketentuan
Budapest Convention on Cybercrime," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)