Jakarta: Praktisi hukum, Denny Indrayana dianggap telah membocorkan rahasia negara. Pasalnya, Denny memberikan pernyataan jika menerima informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau coblos partai.
“Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana,” kata Koordinator Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) Musa Emyus, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Atas tindakannya itu, Denny juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus berharap polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana untuk memastikan kebenaran informasi yang dibeberkannya ke publik.
“Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” tegas dia.
Dalam pelaporan ini, Musa didampingi Koordinator Ikatan Guru Ngaji Indonesia (IGNI) DKI Jakarta, Nurtini.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” ungkap Denny kepada Media Indonesia.
Denny mengeklaim mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang terpercaya kredibilitasnya. “Informasi yang saya dapat demikian (MK kabulkan sistem pemilu tertutup),” tegas dia.
Polisi Diminta Turun Tangan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang mendengar isu itu pun langsung meminta aparat kepolisian menyelidikinya karena termasuk dalam pembocoran rahasia negara. Hal itu bisa dilakukan dengan meminta keterangan dari Denny Indrayana.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu, 28 Mei 2023.
Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Mahfud menekankan putusan MK menjadi rahasia yang ketat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Praktisi hukum,
Denny Indrayana dianggap telah membocorkan rahasia negara. Pasalnya, Denny memberikan pernyataan jika menerima informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan mengembalikan sistem pemilu ke
proporsional tertutup atau coblos partai.
“Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana,” kata Koordinator Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) Musa Emyus, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Atas tindakannya itu, Denny juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus berharap polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana untuk memastikan kebenaran informasi yang dibeberkannya ke publik.
“Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” tegas dia.
Dalam pelaporan ini, Musa didampingi Koordinator Ikatan Guru Ngaji Indonesia (IGNI) DKI Jakarta, Nurtini.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau
dissenting opinion di MK.
“Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga
dissenting opinion,” ungkap Denny kepada
Media Indonesia.
Denny mengeklaim mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang terpercaya kredibilitasnya. “Informasi yang saya dapat demikian (MK kabulkan sistem pemilu tertutup),” tegas dia.
Polisi Diminta Turun Tangan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang mendengar isu itu pun langsung meminta aparat kepolisian menyelidikinya karena termasuk dalam pembocoran rahasia negara. Hal itu bisa dilakukan dengan meminta keterangan dari Denny Indrayana.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu, 28 Mei 2023.
Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Mahfud menekankan putusan MK menjadi rahasia yang ketat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)