Jakarta: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah pengesahan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkesan dikebut DPR. Agus menegaskan tak menutup kemungkinan beberapa pasal dibatalkan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rasanya tidak seperti itu (dikebut) karena banyak juga UU yang kita bahas sampai bertahun-tahun. Bahkan di judicial review (JR) juga ada dimenangkan dan dikalahkan," tegas Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Presiden Kemungkinan tak Tanda Tangan UU MD3
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan nasib UU MD3 saat ini di tangan Presiden Joko Widodo yang bakal menandatangani kemudian diberi nomor. Namun, tanda tangan Presiden bukan syarat utama berlakunya UU MD3.
"Memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila Presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak sehingga tetap masih bisa dilaksanakan," ucap Agus.
Agus menekankan pro dan kontra UU MD3 diharapkan tidak sampai mengganggu kinerja DPR. Program-program parlemen tetap berjalan semestinya.
"Sehingga tentunya program DPR tetap bisa jalan dan lain sebagainya dan tentu kita sesuaikan dengan perkembangan yang terakhir. Misalnya JR," ucap dia.
Baca: Temui PWI Ketua DPR Bantah Bungkam Pers
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo belum meneken UU MD3. Presiden masih mempelajari aturan baru yang dianggap kontroversial tersebut.
"Jadi, Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan (Presiden) belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," tegas Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2018.
Yasonna menjelaskan UU akan tetap sah dengan sendirinya walau tak diteken Presiden. Pasal 20 ayat (5) hasil amandemen keempat UUD 1945 menyatakan dalam waktu 30 hari sejak disetujui DPR, rancangan UU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbw3AGJb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah pengesahan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkesan dikebut DPR. Agus menegaskan tak menutup kemungkinan beberapa pasal dibatalkan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rasanya tidak seperti itu (dikebut) karena banyak juga UU yang kita bahas sampai bertahun-tahun. Bahkan di judicial review (JR) juga ada dimenangkan dan dikalahkan," tegas Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Presiden Kemungkinan tak Tanda Tangan UU MD3
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan nasib UU MD3 saat ini di tangan Presiden Joko Widodo yang bakal menandatangani kemudian diberi nomor. Namun, tanda tangan Presiden bukan syarat utama berlakunya UU MD3.
"Memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila Presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak sehingga tetap masih bisa dilaksanakan," ucap Agus.
Agus menekankan pro dan kontra UU MD3 diharapkan tidak sampai mengganggu kinerja DPR. Program-program parlemen tetap berjalan semestinya.
"Sehingga tentunya program DPR tetap bisa jalan dan lain sebagainya dan tentu kita sesuaikan dengan perkembangan yang terakhir. Misalnya JR," ucap dia.
Baca: Temui PWI Ketua DPR Bantah Bungkam Pers
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo belum meneken UU MD3. Presiden masih mempelajari aturan baru yang dianggap kontroversial tersebut.
"Jadi, Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan (Presiden) belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," tegas Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2018.
Yasonna menjelaskan UU akan tetap sah dengan sendirinya walau tak diteken Presiden. Pasal 20 ayat (5) hasil amandemen keempat UUD 1945 menyatakan dalam waktu 30 hari sejak disetujui DPR, rancangan UU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)