Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai butuh waktu lama menyelesaikan masalah jual beli jabatan di pemerintahan. Setidaknya, penyelesaian masalah itu bisa memakan lima tahun.
"Kita butuh lima tahun untuk bereskan apa yang disebut Pak Sofian (Ketua KASN Sofian Effendi soal jual beli jabatan)," kata Jimly dalam diskusi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca: Mayoritas Kementerian dan Lembaga Jual Beli Jabatan
Menurut dia, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bisa menjadi pintu membersihkan praktik jual beli jabatan ini. Karena kasus itu melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama.
Kalau perlu, lanjut dia, dibentuk tim gugus tugas kerja sama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KASN, dan KPK. Tim gugus tugas kerja sama itu bisa mengusut tuntas praktik jual beli jabatan itu.
"Bentuk tim dan langsung gerak tegakan aturan hukum dan etika. Ini bisa dipertimbangkan tiga lembaga, KPK pentungannya gede, KASN kurang greget, dan KemenPAN," kata dia.
Jimly juga mengusulkan pembentukan Kementerian Koordinator bidang Pengawasan, Pembangunan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Karena, masalah jual beli jabatan ini melibatkan seluruh lini.
"Kalau mau lebih kuat digabung dengan Bappenas. Semua kementerian yang lain eksekutif, ini merancang dan awasi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KASN Sofian Effendi menduga praktik jual beli jabatan tak hanya terjadi di Kementerian Agama. KASN mensinyalir ada lebih dari separuh kementerian dan lembaga yang melakukan praktik culas itu.
Baca: Pemecatan Efektif Bikin Jera ASN
KASN menilai jual beli jabatan cukup massif terjadi setelah melakukan analisa sejak 2017. Kementerian yang berhubungan dengan pembangunan sumber daya manusia dinilai banyak melakukan jual beli jabatan.
Sofian menjelaskan praktik jual beli jabatan paling banyak terjadi di kementerian yang menangani pendidikan dan agama. Namun, KASN belum memiliki instrumen yang cukup membuktikan temuan itu.
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai butuh waktu lama menyelesaikan masalah jual beli jabatan di pemerintahan. Setidaknya, penyelesaian masalah itu bisa memakan lima tahun.
"Kita butuh lima tahun untuk bereskan apa yang disebut Pak Sofian (Ketua KASN Sofian Effendi soal jual beli jabatan)," kata Jimly dalam diskusi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca: Mayoritas Kementerian dan Lembaga Jual Beli Jabatan
Menurut dia, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bisa menjadi pintu membersihkan praktik jual beli jabatan ini. Karena kasus itu melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama.
Kalau perlu, lanjut dia, dibentuk tim gugus tugas kerja sama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KASN, dan KPK. Tim gugus tugas kerja sama itu bisa mengusut tuntas praktik jual beli jabatan itu.
"Bentuk tim dan langsung gerak tegakan aturan hukum dan etika. Ini bisa dipertimbangkan tiga lembaga, KPK pentungannya gede, KASN kurang greget, dan KemenPAN," kata dia.
Jimly juga mengusulkan pembentukan Kementerian Koordinator bidang Pengawasan, Pembangunan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Karena, masalah jual beli jabatan ini melibatkan seluruh lini.
"Kalau mau lebih kuat digabung dengan Bappenas. Semua kementerian yang lain eksekutif, ini merancang dan awasi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KASN Sofian Effendi menduga praktik jual beli jabatan tak hanya terjadi di Kementerian Agama. KASN mensinyalir ada lebih dari separuh kementerian dan lembaga yang melakukan praktik culas itu.
Baca: Pemecatan Efektif Bikin Jera ASN
KASN menilai jual beli jabatan cukup massif terjadi setelah melakukan analisa sejak 2017. Kementerian yang berhubungan dengan pembangunan sumber daya manusia dinilai banyak melakukan jual beli jabatan.
Sofian menjelaskan praktik jual beli jabatan paling banyak terjadi di kementerian yang menangani pendidikan dan agama. Namun, KASN belum memiliki instrumen yang cukup membuktikan temuan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)