Diskusi di Kantor Staf Presiden. Foto: Medcom.id/Fikar.
Diskusi di Kantor Staf Presiden. Foto: Medcom.id/Fikar.

Mayoritas Kementerian dan Lembaga Jual Beli Jabatan

Achmad Zulfikar Fazli • 27 Maret 2019 15:59
Jakarta: Praktik jual beli jabatan diduga tak hanya terjadi di Kementerian Agama. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mensinyalir ada lebih dari separuh kementerian dan lembaga yang melakukan praktik culas itu.
 
"Presiden pernah bertanya kepada saya, berapa banyak Kementerian yang terlibat dalam praktik transaksi? Saya tak berani menduga, ya lebih dari separuh. Tapi kami duga lebih dari 90 persen yang melakukan praktik, tinggal levelnya beda-beda," ujar Ketua KASN Sofian Effendi dalam diskusi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
 
KASN, kata dia, sejak 2017 menganalisa praktik jual beli jabatan ini dan hasilnya sangat masif. Kementerian yang terkait dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM), justru banyak yang melakukan praktik jual beli jabatan ini.
 
Dia mengungkapkan praktik jual beli jabatan paling banyak terjadi di kementerian yang menangani masalah pendidikan dan agama. "Itu yang paling marak. Cuma kami belum memiliki instrumen untuk membuktikan dan menangkap," ucap dia.
 
Baca: KPK Diminta Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di UIN Makassar
 
Pada Kementerian Agama, Sofian menyampaikan pihaknya sudah mengendus adanya 'permainan' dalam seleksi pencalonan dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi. KASN juga sempat memperingatkan Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan mengenai adanya calon yang memiliki rekam jejak buruk.
 
"Ada 18 jabatan pimpinan tinggi, dan kami sudah perintahkan ada dua dari 18 calon itu agar tidak dimasukkan. Namun tetap dilakukan seleksi," kata dia.
 
Sofian mengatakan tujuan dari peringatan itu agar calon yang bermasalah tidak diloloskan dalam proses seleksi. Sayangnya, peringatan itu tidak didengarkan oleh Kemenag.
 
Salah satu dari calon yang bermasalah itu kemudian tetap diloloskan. Dari situ, KASN melihat adanya 'permainan' pada seleksi jabatan di Kemenag.
 
"Itu tanggal 1 (Maret) kami terima surat dari Kemenag. Bahwa mereka tidak bisa menerima pandangan KASN. Setelah itu beberapa hari lalu saya baca surat tanggal 1 Maret dan tanggal 15 yang bersangkutan tertangkap dalam OTT oleh KPK," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan