Makassar: Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan jual beli jabatan Rektor UIN Makassar.
"Kami menuntut kepada KPK untuk mengusust tuntas dugaan jual beli jabatan di UIN yang dikatakan Mahfud MD," kata, Kordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa UIN, usai berunjuk rasa, Senin 25 Maret 2019.
Pernyataan ratusan mahasiswa tersebut menyusul adanya statement dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD di salah satu acara televisi yang menyatakan bahwa ada dugaan jual beli jabatan di institusi pendidikan islam di Makassar (UIN).
Bahkan, Mahfud MD mengatakan bahwa Faizal Bakti yang saat itu berhasil terpilih sebagai rektor UIN Alauddin Makassar tidak dilantik padahal telah menang dalam pemilihan pada waktu itu.
Mahfud juga mengatakan Faizal Bakti dimintai Rp5 miliar untuk bisa menjabat sebagai rektor. Dan meminta kepada KPK untuk menyelidiki kasus tersebut khususnya di bagian kepegawaian dan sekretaris Kementerian Agama. Karena, sedikit banyaknya dua pejabat itu tahu persoalan ini.
"Mahfud MD tidak mungkin mengeluarkan statement yang kontroversi. Jadi apa yang dikeluarkan (Mahfud) punya dasar tapi harus ada pembuktian yang jelas. Untuk itu kami meminta KPK segera mengembangkan pernyataan tersebut," jelasnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut puluhan mahasiswa tersebut meduga pernyataan Mahfud MD memiliki kebenaran. Karena menurutnya hingga saat ini Rektor UIN Makassar belum melakukan sesuatu padahal hal itu mencoreng nama baik institusi.
"Kenapa tidak menuntut balik kalau statemen Mahfud MD tidak benar," tegasnya.
Mereka juga meminta untuk menghapus Peraturan Menteri Agama nomor 68 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Karena dianggap bahwa aturan menteri itu membuka jalan lebar jual beli jabatan dalam kampus. "Jadi pejabat rektor ditunjuk langsung oleh kemenag. Itu berpotensi terjadi jual beli jabatan di kampus," jelasnya.
Sementara, Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar, lomba Sultan, mengatakan tidak dilantiknya Faizal Bakti saat itu dikarenakan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi saat pemilihan.
Lomba yang saat pemilihan itu menjabat sebagai Ketua Senat UIN Alauddin Makassar mengungkapkan bahwa syarat yang dimaksud adalah saat pemilihan. Anggota Senat tidak mencapai 2/3 dari total pemilik suara sah.
"Hanya 26 yang hadir saat itu dari 58 anggota senat. Memang tidak kuorum," jelasnya.
Makassar: Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan jual beli jabatan Rektor UIN Makassar.
"Kami menuntut kepada KPK untuk mengusust tuntas dugaan jual beli jabatan di UIN yang dikatakan Mahfud MD," kata, Kordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa UIN, usai berunjuk rasa, Senin 25 Maret 2019.
Pernyataan ratusan mahasiswa tersebut menyusul adanya statement dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD di salah satu acara televisi yang menyatakan bahwa ada dugaan jual beli jabatan di institusi pendidikan islam di Makassar (UIN).
Bahkan, Mahfud MD mengatakan bahwa Faizal Bakti yang saat itu berhasil terpilih sebagai rektor UIN Alauddin Makassar tidak dilantik padahal telah menang dalam pemilihan pada waktu itu.
Mahfud juga mengatakan Faizal Bakti dimintai Rp5 miliar untuk bisa menjabat sebagai rektor. Dan meminta kepada KPK untuk menyelidiki kasus tersebut khususnya di bagian kepegawaian dan sekretaris Kementerian Agama. Karena, sedikit banyaknya dua pejabat itu tahu persoalan ini.
"Mahfud MD tidak mungkin mengeluarkan statement yang kontroversi. Jadi apa yang dikeluarkan (Mahfud) punya dasar tapi harus ada pembuktian yang jelas. Untuk itu kami meminta KPK segera mengembangkan pernyataan tersebut," jelasnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut puluhan mahasiswa tersebut meduga pernyataan Mahfud MD memiliki kebenaran. Karena menurutnya hingga saat ini Rektor UIN Makassar belum melakukan sesuatu padahal hal itu mencoreng nama baik institusi.
"Kenapa tidak menuntut balik kalau statemen Mahfud MD tidak benar," tegasnya.
Mereka juga meminta untuk menghapus Peraturan Menteri Agama nomor 68 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Karena dianggap bahwa aturan menteri itu membuka jalan lebar jual beli jabatan dalam kampus. "Jadi pejabat rektor ditunjuk langsung oleh kemenag. Itu berpotensi terjadi jual beli jabatan di kampus," jelasnya.
Sementara, Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar, lomba Sultan, mengatakan tidak dilantiknya Faizal Bakti saat itu dikarenakan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi saat pemilihan.
Lomba yang saat pemilihan itu menjabat sebagai Ketua Senat UIN Alauddin Makassar mengungkapkan bahwa syarat yang dimaksud adalah saat pemilihan. Anggota Senat tidak mencapai 2/3 dari total pemilik suara sah.
"Hanya 26 yang hadir saat itu dari 58 anggota senat. Memang tidak kuorum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)