Jakarta: Nasib Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika gugatan OSO ditolak, maka Ketua Umum Partai Hanura itu dipastikan batal ikut Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman yakin pihaknya sudah menjalankan ketentuan sesuai dengan aturan yang ada dan sudah menjalankan segala putusan terkait dengan kepemiluan. Dirinya yakin pihakya tidak melakukan pelanggaran etik sebagaimana digugat oleh OSO.
"Kita sudah jalankan semua, baik putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, putusan PTUN dan putusan Bawaslu sudah kita jalankan," kata Arief usai sidang di gedung Bawaslu di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.
Arief tidak ambil pusing silang pendapat dan perbedaan pandangan tafsir hukum antara KPU dan pihak pelapor. Baginya, setiap memiliki pandangan dan tafsir masing-masing. Kini putusan ada di DKPP.
Baca: Dewan Kehormatan Periksa KPU dan Bawaslu terkait OSO
Kuasa hukum OSO, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya optimistis memenangkan gugatan di DKPP.
"Berdasarkan fakta yang sudah disampaikan dalam persidangan, kami optimis. KPU keliru karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu untuk memasukkan nama OSO di Daftar Caleg Tetap (DCT)," kata Dodi.
Ia menjelaskan, setelah sidang hari ini, akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan. Sidang berikutnya akan dilakukan dua minggu mendatang.
"Kami minta hari Senin, Bawaslu minta satu minggu, dan KPU minta dua minggu. Akhirnya kami ikuti yang dua minggu saja," kata Dodi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kpzAO5N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Nasib Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika gugatan OSO ditolak, maka Ketua Umum Partai Hanura itu dipastikan batal ikut Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman yakin pihaknya sudah menjalankan ketentuan sesuai dengan aturan yang ada dan sudah menjalankan segala putusan terkait dengan kepemiluan. Dirinya yakin pihakya tidak melakukan pelanggaran etik sebagaimana digugat oleh OSO.
"Kita sudah jalankan semua, baik putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, putusan PTUN dan putusan Bawaslu sudah kita jalankan," kata Arief usai sidang di gedung Bawaslu di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.
Arief tidak ambil pusing silang pendapat dan perbedaan pandangan tafsir hukum antara KPU dan pihak pelapor. Baginya, setiap memiliki pandangan dan tafsir masing-masing. Kini putusan ada di DKPP.
Baca: Dewan Kehormatan Periksa KPU dan Bawaslu terkait OSO
Kuasa hukum OSO, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya optimistis memenangkan gugatan di DKPP.
"Berdasarkan fakta yang sudah disampaikan dalam persidangan, kami optimis. KPU keliru karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu untuk memasukkan nama OSO di Daftar Caleg Tetap (DCT)," kata Dodi.
Ia menjelaskan, setelah sidang hari ini, akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan. Sidang berikutnya akan dilakukan dua minggu mendatang.
"Kami minta hari Senin, Bawaslu minta satu minggu, dan KPU minta dua minggu. Akhirnya kami ikuti yang dua minggu saja," kata Dodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)