Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Foto: MI/Irfan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Foto: MI/Irfan

PPATK Pegang Data Aliran Dana First Travel

Achmad Zulfikar Fazli • 30 Agustus 2017 18:54
medcom.id, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut telah memegang data aliran dana First Travel. Data pergerakan fulus biro perjalanan tersebut sudah tersimpan rapi.
 
"Sudah terlacak itu ya, aliran dana keluar masuk dari first travel. Itu tercatat dengan rapi jadi sudah ada," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
 
Wiranto tak menjabarkan dana tersebut ke mana saja. Sebab, pihak terkait juga masih menyusunnya dan melengkapi informasi soal aliran dana tersebut. Hal ini juga dilakukan untuk menyingkap modus yang dilakukan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebagai pemilik biro perjalanan tersebut.
 
Baca: HIMPUH: First Travel Seharusnya tak Memperoleh Perpanjangan Izin
 
Kasus dugaan penipuan ini juga sudah disidik oleh pihak kepolisian. Karena itu, Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu meminta semua pihak sabar menunggu hasil tuntas penyidikan polisi.
 
"Jadi kita enggak usah berspekulasi, sekarang masyarakat tenang saja. Karena sekarang sudah di tangan aparat keamanan yang betul-betul sangat serius menuntaskan masalah ini," kata dia.
 
Polisi menyatakan uang korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari serta Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan.

Baca: OJK Diminta Ikut Mengawasi Penyelenggaraan Umrah
 
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. Dari 40 buku tabungan, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun sudah memblokir 50 rekening milik biro perjalanan umrah itu. Rekening itu berisi uang sebanyak Rp7 miliar.
 
Para pelaku dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan