medcom.id, Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) atau aturan pengganti Full Day School masih berpotensi ditolak. Sebab, isi Perpres tersebut masih disebut memiliki kerancuan.
Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengatakan, sebenarnya isi Perpres PPK bertujuan untuk mengangkat guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu guru akan mendapatkan tunjangan profesi. Untuk mendapatkan tunjangan profesi, lanjut dia, guru harus bekerja selama 40 jam per Minggu.
"Pemerintah melihat banyak guru tidak bisa memenuhi 40 jam. Jadi solusinya dibuat aturan itu, kerja 8 jam per hari," kata Yenny di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis, 24 Agustus 2017.
Baca: Perpres Penguatan Pendidikan Karakter Diteken Pekan Ini
Yenny menyampaikan, Perpres tersebut membawa kabar baik untuk guru, namun tidak untuk murid. Adanya Perpres tersebut murid seolah-olah akan menjalani Full Day School.
"Seharusnya delapan jam enggak harus diisi dengan belajar saja. Bisa diisi dengan pelatihan, evaluasi siswa atau mencari bahan ajar supaya begitu lebih kreatif lagi," ujarnya.
Karena disebut rancu, Yenny meminta Perpres tentang PPK dan pengangkatan guru menjadi Aparatur Sipil Negarai dipisah. Putri Presiden keempat RI Abdurahman Wahid ini kukuh menolak adanya Full Day School.
"Tren sekarang jam belajar malah dikurangi. (Di luar negeri) jam belajar banyak diisi dengan mengasah bakat dan potensi anak," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) atau aturan pengganti
Full Day School masih berpotensi ditolak. Sebab, isi Perpres tersebut masih disebut memiliki kerancuan.
Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengatakan, sebenarnya isi Perpres PPK bertujuan untuk mengangkat guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu guru akan mendapatkan tunjangan profesi. Untuk mendapatkan tunjangan profesi, lanjut dia, guru harus bekerja selama 40 jam per Minggu.
"Pemerintah melihat banyak guru tidak bisa memenuhi 40 jam. Jadi solusinya dibuat aturan itu, kerja 8 jam per hari," kata Yenny di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis, 24 Agustus 2017.
Baca: Perpres Penguatan Pendidikan Karakter Diteken Pekan Ini
Yenny menyampaikan, Perpres tersebut membawa kabar baik untuk guru, namun tidak untuk murid. Adanya Perpres tersebut murid seolah-olah akan menjalani
Full Day School.
"Seharusnya delapan jam enggak harus diisi dengan belajar saja. Bisa diisi dengan pelatihan, evaluasi siswa atau mencari bahan ajar supaya begitu lebih kreatif lagi," ujarnya.
Karena disebut rancu, Yenny meminta Perpres tentang PPK dan pengangkatan guru menjadi Aparatur Sipil Negarai dipisah. Putri Presiden keempat RI Abdurahman Wahid ini kukuh menolak adanya
Full Day School.
"Tren sekarang jam belajar malah dikurangi. (Di luar negeri) jam belajar banyak diisi dengan mengasah bakat dan potensi anak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)