Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman pada peluncuran buku yang berjudul Mengembalikan Golkar ke Hati Rakyat--MI/Mohammad Irfan
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman pada peluncuran buku yang berjudul Mengembalikan Golkar ke Hati Rakyat--MI/Mohammad Irfan

Golkar Menanggapi Positif Terpilihnya OSO

K. Yudha Wirakusuma • 04 April 2017 12:37
medcom.id, Jakarta: Partai Golkar menilai positif terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD. OSO terpilih secara aklamasi.
 
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar Maman Abdurrahman kepada Metrotvnews.com, Selasa 4 April 2017, memastikan, tak ada yang salah dari proses pemilihan OSO. Semua sesuai konstitusi. "OSO (terpilih) aklamasi. Artinya, DPD menginginkan OSO kembali memimpin," kata Maman.
 
Dia berharap, OSO bisa menjadi angin segar untuk DPD. Kinerja DPD bisa lebih baik, meski OSO berstatus Ketua Umum Partai Hanura. "Parpol bukan institusi mengerikan. sah-sah saja. Parpol itu pilar demokrasi. alat kelengkapan demokrasi."

Baca: Oesman Sapta Terpilih Jadi Ketua DPD RI
 
Tadi malam, Sidang Paripurna DPD secara aklamasi memutuskan OSO sebagai Ketua DPD. OSO akan didampingi Sampono dan Damayanti Lubis yang menjabat sebagai wakil ketua DPD.
 
Sebelumnya dalam pencalonan per wilayah terdapat enam calon pimpinan DPD. Wilayah barat ada tiga calon yang maju, masing-masing Abdul Azis, Darmayanti Lubis, dan Andi Surya.
 
Baca: Hemas Tegaskan Pemilihan OSO Ilegal
 
Wilayah tengah hanya muncul satu calon, yakni OSO. Wilayah timur menyodorkan dua calon, Nono Sampono dan Bahar Ngitung.
 
Namun, sebelum dilanjutkan ketahap pemilihan, dua calon dari wilayah barat, Abdul Azis dan Andi Surya, mundur. Mereka memberikan kesempatan kepada Damayanti untuk maju.
 
Hal sama dilakukan calon dari wilayah timur, Bahar Ngitung. Dengan demikian untuk masing-masing wilayah hanya ada satu calon pimpinan. Untuk wilayah barat Damayanti Lubis, wilayah tengah OSO dan wilayah timur Nono Sampono.
 

 
Kericuhan sempat mewarnai Rapat Paripurna DPD RI. Kericuhan dipicu putusan Mahkamah Agung yang mencabut Tata Tertib DPD RI Nomor 1 tahun 2016 dan 2017 yang menyebut masa kepemimpinan 2,5 tahun.
 
Tatib pada akhirnya harus kembali pada Tata Tertib DPD RI Nomor 1 tahun 2014, yang mengatur masa kepemimpinan 5 tahun. Namun ada sebagian pihak tak menerima.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan