medcom.id, Jakarta: Pemerintah berencana membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information. Hal ini sebagai tindak lanjut keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin mereformasi sistem informasi keuangan, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan.
"Perppu dibuat karena kalau mengejar sampai bulan lima (Mei) tahun ini, perubahan UU Perbankan, UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), UU Pajak Penghasilan, rasanya enggak terkejar," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.
Alasan pembuatan perppu ini, kata dia, karena UU Perbankan tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Sedangkan, pembahasan UU KUP di DPR akan terpotong reses anggota DPR.
"Karena ini sangat penting," ujar dia.
Menurut Yasonna, bila tidak mengaturnya, Indonesia akan menjadi satu-satunya negara G20 (Kelompok 20 ekonomi utama) yang tak melakukan pertukaran informasi keuangan. Padahal, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), informasi perbankan untuk orang asing harus terbuka.
"Kalau soal pajak, setiap orang asing dapat membuka informasi itu di bank. Tapi, kalau konteks Indonesia, secara keseluruhan, baik asing maupun orang Indonesia, perlu payung hukumnya," ujar dia.
Untuk mempercepat pembuatan regulasi ini, Yasonna mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, besok.
"Karena kan ini bikin UU enggak cepet, makanya kita adakan dengan cara itu. Besok kami rapat," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, bergabungnya Indonesia dalam implementasi pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan (Automatic Exchange of Information) pada September 2018, digunakan sebagai momentum mereformasi sistem informasi keuangan, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan.
“Ini momentum membangun data base. Untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih komprehensif, lebih integratif, dan juga lebih kuat,” kata Jokowi dalam pengantarnya dalam rapat terbatas tentang Implementasi Pertukaran Informasi Otomatis di Bidang Jasa Keuangan dan Perbankan, serta Persiapan Pertemuan Tahunan Internasional Monetary Fund-World Bank Tahun 2018, di Kantor Presiden, Jakarta, sore tadi.
Presiden yakin data base perpajakan yang komprehensif akan meningkatkan rasio pajak, mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, serta mencegah penghindaran dan penggelapan pajak.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah berencana membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information. Hal ini sebagai tindak lanjut keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin mereformasi sistem informasi keuangan, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan.
"Perppu dibuat karena kalau mengejar sampai bulan lima (Mei) tahun ini, perubahan UU Perbankan, UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), UU Pajak Penghasilan, rasanya enggak terkejar," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.
Alasan pembuatan perppu ini, kata dia, karena UU Perbankan tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Sedangkan, pembahasan UU KUP di DPR akan terpotong reses anggota DPR.
"Karena ini sangat penting," ujar dia.
Menurut Yasonna, bila tidak mengaturnya, Indonesia akan menjadi satu-satunya negara G20 (Kelompok 20 ekonomi utama) yang tak melakukan pertukaran informasi keuangan. Padahal, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), informasi perbankan untuk orang asing harus terbuka.
"Kalau soal pajak, setiap orang asing dapat membuka informasi itu di bank. Tapi, kalau konteks Indonesia, secara keseluruhan, baik asing maupun orang Indonesia, perlu payung hukumnya," ujar dia.
Untuk mempercepat pembuatan regulasi ini, Yasonna mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, besok.
"Karena kan ini bikin UU enggak cepet, makanya kita adakan dengan cara itu. Besok kami rapat," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, bergabungnya Indonesia dalam implementasi pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan (Automatic Exchange of Information) pada September 2018, digunakan sebagai
momentum mereformasi sistem informasi keuangan, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan.
“Ini momentum membangun data base. Untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih komprehensif, lebih integratif, dan juga lebih kuat,” kata Jokowi dalam pengantarnya dalam rapat terbatas tentang Implementasi Pertukaran Informasi Otomatis di Bidang Jasa Keuangan dan Perbankan, serta Persiapan Pertemuan Tahunan Internasional Monetary Fund-World Bank Tahun 2018, di Kantor Presiden, Jakarta, sore tadi.
Presiden yakin data base perpajakan yang komprehensif akan meningkatkan rasio pajak, mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, serta mencegah penghindaran dan penggelapan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)