Jakarta: Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama penyelenggara pemilu. RDP membahas dampak pembentukan provinsi baru terhadap Pemilu 2024.
"Kementerian Dalam Negeri mendukung penyelenggaraan pemilu pada tiga daerah baru hasil pemekaran Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di wilayah Provinsi Papua," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 September 2022.
Namun, ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan agar Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan bisa menyelenggarakan Pemilu 2024. Terutama, payung hukum terkait kepemiluan akibat pembentukan tiga provinsi baru tersebut.
Pertama, mempersiapkan pengaturan pembentukan penyelenggara pemilu di tiga provinsi baru tersebut. Baik pemilihan anggota, batas waktu, pengangkatan, fungsi dan kewenangan KPU serta Bawaslu provinsi di daerah otonomi baru (DOB) tersebut.
Kedua, memberikan pengecualian terhadap syarat partai politik (parpol) peserta pemilu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g peserta pemilu diwajibkan memiliki kepengurusan dan kantor tetap di seluruh wilayah provinsi.
Pengecualian dibutuhkan untuk memberikan waktu bagi parpol mempersiapkan pengurus dan kantor tetap di tiga provinsi baru tersebut. Serta, menghindari permasalahan penetapan pemilu karena adanya gugatan.
"Pengecualian ini dilakukan untuk menghindari potensi gugatan-gugatan dari pihak-pihak tertentu dan memperkuat legitimasi bagi parpol peserta pemilu," kata dia.
Pengecualian juga dibutuhkan terhadap penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi yang dilakukan pengurus parpol tingkat pusat. Pengecualian untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol tingkat provinsi.
Persiapan lain yang harus dilakukan, yaitu pengaturan terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR, dan DPRD provinsi. Serta penambahan jumlah kursi DPD pada setiap provinsi.
Selain itu, dibutuhkan perubahan lampiran UU Pemilu. Mengingat dapil untuk DPR dan DPRD merupakan lampiran tidak terpisahkan di dalam UU Pemilu.
"Maka diperlukan perubahan lampiran di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimaksud," ujar dia.
Jakarta:
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) bersama penyelenggara pemilu. RDP membahas dampak pembentukan provinsi baru terhadap
Pemilu 2024.
"Kementerian Dalam Negeri mendukung penyelenggaraan pemilu pada tiga daerah baru hasil pemekaran Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di wilayah Provinsi Papua," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 September 2022.
Namun, ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan agar
Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan bisa menyelenggarakan Pemilu 2024. Terutama, payung hukum terkait kepemiluan akibat pembentukan tiga provinsi baru tersebut.
Pertama, mempersiapkan pengaturan pembentukan penyelenggara pemilu di tiga provinsi baru tersebut. Baik pemilihan anggota, batas waktu, pengangkatan, fungsi dan kewenangan KPU serta Bawaslu provinsi di daerah otonomi baru (DOB) tersebut.
Kedua, memberikan pengecualian terhadap syarat partai politik (parpol) peserta pemilu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g peserta pemilu diwajibkan memiliki kepengurusan dan kantor tetap di seluruh wilayah provinsi.
Pengecualian dibutuhkan untuk memberikan waktu bagi parpol mempersiapkan pengurus dan kantor tetap di tiga provinsi baru tersebut. Serta, menghindari permasalahan penetapan pemilu karena adanya gugatan.
"Pengecualian ini dilakukan untuk menghindari potensi gugatan-gugatan dari pihak-pihak tertentu dan memperkuat legitimasi bagi parpol peserta pemilu," kata dia.
Pengecualian juga dibutuhkan terhadap penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi yang dilakukan pengurus parpol tingkat pusat. Pengecualian untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol tingkat provinsi.
Persiapan lain yang harus dilakukan, yaitu pengaturan terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR, dan DPRD provinsi. Serta penambahan jumlah kursi DPD pada setiap provinsi.
Selain itu, dibutuhkan perubahan lampiran UU Pemilu. Mengingat dapil untuk DPR dan DPRD merupakan lampiran tidak terpisahkan di dalam UU Pemilu.
"Maka diperlukan perubahan lampiran di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimaksud," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)