Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya memperlakukan partai politik (parpol) baru maupun lama setara tanpa adanya perbedaan. Hal itu terkait dengan kebutuhan parpol untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.
Komisioner KPU August Mellaz membeberkan adanya ruang kosong sekitar sembilan bulan sebelum masa kampanye. Guna mengisi waktu tersebut, KPU akan menerapkan kebijakan sosialisasi sebelum kampanye yang nantinya memperlakukan semua partai secara sama.
"Kita beranjak dalam situasi yang saya kira porsinya sama. Ini kan keputusan sudah adil. Saya tidak harus cerita banyak bagaimana proses tahapan pemilu, salah satunya terkait masa kampanye 75 hari mulai dari ke konstituen sampai ke (melalui) medsos," ujar August yang dikutip pada Rabu, 18 Januari 2023.
August mengakui pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menggodok proses penyusunan regulasi untuk mengisi jeda waktu antara (waktu tahapan) parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sampai dengan masuk masa kampanye 75 hari.
"Nah, sebagian proses ini kan kami coba komunikasi ke teman-teman Bawaslu. Beberapa isu strategis sudah kita coba rumuskan, memang sekarang lagi didalami," ungkapnya.
August tak menutup ruang diskusi dengan melibatkan masukan dari pihak luar seperti parpol. Hal itu lantaran peraturan sosialisasi sebelum masa kampanye itu akan berdampak langsung ke parpol.
"Misalnya yang ada sekarang ini masih terbatas pada pasang bendera, kemudian nomor urut. Dan sekarang ada wacana, apakah mungkin visi misi (disampaikan)? Tapi ini kan harus dikaitkan dengan definisi kampanye itu sendiri yang sudah ada dan diatur di dalam UU nomor 7," terangnya.
Secara prinsip, August mengatakan Bawaslu akan mengikuti aturan yang dibuat KPU selaku regulator. Bahkan, aturan sosialisasi masa sebelum kampanye ini akan dibuat dalam satu Peraturan KPU (PKPU) tersendiri terkait dengan sosialisasi.
"Nanti kita ihat lagi, bagaimana peraturan KPU tentang kampanye yang sebelumnya itu, agar nanti seluruh kegiatan-kegiatan sosialisasi tidak lagi bertabrakan dengan definisi dan segala macam," ujar dia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan pihaknya memperlakukan partai politik (parpol) baru maupun lama setara tanpa adanya perbedaan. Hal itu terkait dengan kebutuhan parpol untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.
Komisioner KPU August Mellaz membeberkan adanya ruang kosong sekitar sembilan bulan sebelum masa kampanye. Guna mengisi waktu tersebut, KPU akan menerapkan kebijakan sosialisasi sebelum kampanye yang nantinya memperlakukan semua partai secara sama.
"Kita beranjak dalam situasi yang saya kira porsinya sama. Ini kan keputusan sudah adil. Saya tidak harus cerita banyak bagaimana proses tahapan pemilu, salah satunya terkait masa kampanye 75 hari mulai dari ke konstituen sampai ke (melalui) medsos," ujar August yang dikutip pada Rabu, 18 Januari 2023.
August mengakui pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) masih menggodok proses penyusunan regulasi untuk mengisi jeda waktu antara (waktu tahapan) parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sampai dengan masuk masa kampanye 75 hari.
"
Nah, sebagian proses ini kan kami coba komunikasi ke teman-teman Bawaslu. Beberapa isu strategis sudah kita coba rumuskan, memang sekarang lagi didalami," ungkapnya.
August tak menutup ruang diskusi dengan melibatkan masukan dari pihak luar seperti parpol. Hal itu lantaran peraturan sosialisasi sebelum masa kampanye itu akan berdampak langsung ke parpol.
"Misalnya yang ada sekarang ini masih terbatas pada pasang bendera, kemudian nomor urut. Dan sekarang ada wacana, apakah mungkin visi misi (disampaikan)? Tapi ini kan harus dikaitkan dengan definisi kampanye itu sendiri yang sudah ada dan diatur di dalam UU nomor 7," terangnya.
Secara prinsip, August mengatakan Bawaslu akan mengikuti aturan yang dibuat KPU selaku regulator. Bahkan, aturan sosialisasi masa sebelum kampanye ini akan dibuat dalam satu Peraturan KPU (PKPU) tersendiri terkait dengan sosialisasi.
"Nanti kita ihat lagi, bagaimana peraturan
KPU tentang kampanye yang sebelumnya itu, agar nanti seluruh kegiatan-kegiatan sosialisasi tidak lagi bertabrakan dengan definisi dan segala macam," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)