Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perkara Nomor 114 Tahun 2022 terkait gugatan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setelah dibuka, sidang langsung ditunda.
"Sidang untuk hari ini ditunda," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa, 17 Januari 2023.
Penundaan sidang dikarenakan pihak DPR ingin menghadiri sidang secara luring. Sebab, seluruh pihak yang bersidang hari ini dilakukan secara daring.
Pengajuan persidangan secara luring disampaikan DPR pada Senin, 16 Januari 2023. Pengajuan disetujui majelis hakim MK.
"Untuk itu pada pagi hari tadi MK di dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabulkan dari permohonan DPR untuk sidang secara luring," ungkap dia.
MK pun membutuhkan waktu mempersiapkan sidang secara luring. Seperti pemberitahuan kepada pihak pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait lainnya.
"Untuk sidang secara luring, tentu MK akan melakukan beberapa persiapan seperti yang berlaku selama ini, cara mengatur tempat duduk, kemudian pengamanan dan lebih utama adalah memberi tahu kepada pihak-pihak lain termasuk pihak terkait KPU," sebut dia.
MK telah menentukan jadwal sidang gugatan proporsional terbuka. Sidang kembali dilakukan pada 24 Januari 2023 pukul 11.00 WIB.
"Dengan agenda mendengar keterangan DPR, keterangan presiden, dan pihak terkait KPU," ujar dia.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perkara Nomor 114 Tahun 2022 terkait gugatan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Setelah dibuka, sidang langsung ditunda.
"Sidang untuk hari ini ditunda," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa, 17 Januari 2023.
Penundaan sidang dikarenakan pihak
DPR ingin menghadiri sidang secara luring. Sebab, seluruh pihak yang bersidang hari ini dilakukan secara daring.
Pengajuan persidangan secara luring disampaikan DPR pada Senin, 16 Januari 2023. Pengajuan disetujui majelis hakim MK.
"Untuk itu pada pagi hari tadi MK di dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabulkan dari permohonan DPR untuk sidang secara luring," ungkap dia.
MK pun membutuhkan waktu mempersiapkan sidang secara luring. Seperti pemberitahuan kepada pihak pemerintah,
Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait lainnya.
"Untuk sidang secara luring, tentu MK akan melakukan beberapa persiapan seperti yang berlaku selama ini, cara mengatur tempat duduk, kemudian pengamanan dan lebih utama adalah memberi tahu kepada pihak-pihak lain termasuk pihak terkait KPU," sebut dia.
MK telah menentukan jadwal sidang gugatan proporsional terbuka. Sidang kembali dilakukan pada 24 Januari 2023 pukul 11.00 WIB.
"Dengan agenda mendengar keterangan DPR, keterangan presiden, dan pihak terkait KPU," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)