Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan putusan terkait sistem pemilihan legislatif kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK merupakan lembaga yang secara institusional memiliki sikap dan tidak akan terpengaruh pihak manapun.
"Itu biar MK saja yang mengurus. MK secara institusional secara kelembagaan sudah punya sikap," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Berdasarkan pengalamannya sebagai ketua di lembaga tersebut, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur regulasi. MK hanya boleh membatalkan atau meluruskan selama ada yang mengajukan judicial review.
Namun, jika berbicara soal sistem pemilihan legislatif, menurut dia, itu adalah urusan legislatif.
Oleh karena itu, pada saat memimpin, dia menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR.
"Soal proporsional tertutup atau terbuka, itu urusan legislatif. Kalau mau terbuka, ya terbuka. Kalau mau tertutup, ya tertutup. Yang menetapkan itu legislatif. Itu zaman saya. Kalau sekarang MK punya pandangan lain kita persilakan," ujar dia.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD menyerahkan putusan terkait sistem pemilihan legislatif kepada
Mahkamah Konstitusi (MK). MK merupakan lembaga yang secara institusional memiliki sikap dan tidak akan terpengaruh pihak manapun.
"Itu biar MK saja yang mengurus. MK secara institusional secara kelembagaan sudah punya sikap," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Berdasarkan pengalamannya sebagai ketua di lembaga tersebut, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur regulasi. MK hanya boleh membatalkan atau meluruskan selama ada yang mengajukan
judicial review.
Namun, jika berbicara soal sistem pemilihan legislatif, menurut dia, itu adalah urusan legislatif.
Oleh karena itu, pada saat memimpin, dia menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR.
"Soal
proporsional tertutup atau terbuka, itu urusan legislatif. Kalau mau terbuka, ya terbuka. Kalau mau tertutup, ya tertutup. Yang menetapkan itu legislatif. Itu zaman saya. Kalau sekarang MK punya pandangan lain kita persilakan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)